RADARPEKALONGAN.ID – Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan Baihaqi, mengungkap bahwa Rasulullah Muhammad SAW menganjurkan umat Islam untuk berdagang karena berdagang merupakan sebaik-baiknya usaha.
Berdagang merupakan bisnis yang dijalankan oleh Rasulullah sejak kecil. Beliau selalu menemani pamannya untuk menjual dagangannya baik itu di kota Mekah ataupun ke daerah di luar Mekah.
Selain itu, Nabi Muhammad SAW juga merupakan seorang pedagang jujur dan adil, sehingga banyak pembeli yang percaya dan membeli kembali barangnya.
Baca Juga:H Muhtarom Ingin PCNU Kota Pekalongan Punya Mahad AlySambut Imlek, Warga Keturunan Tionghoa di Pekalongan Bersih-Bersih Rupang di Klenteng Po An Thian
Di usianya yang baru 25 tahun, Nabi Muhammad SAW sudah menjadi seorang pengusaha atau entrepreneur yang sukses, cemerlang, kaya raya, kerap berniaga hingga ke luar negeri.
Rasulullah SAW memiliki sifat amanah yang artinya dapat dipercaya dan fatonah yang artinya cerdas. Beliau adalah bukti bahwa berdagang secara jujur tetap bisa mengembangkan bisnis dengan skala besar.
Nabi Muhammad cerdas dalam melihat peluang tanpa menipu, maka dari itu sosoknya terkenal di kalangan saudagar kaya sebagai seorang perhitungan, jujur, dan profesional.
Beliau juga telah mengajarkan tentang apa saja larangan-larangan dalam berdagang.
Berikut beberapa larangan Rasulullah dalam berdagang diungkap dalam beberapa uraian hadis, sebagaimana dilansir MUI Digital, diantaranya:
- Abu Hurairah رَضِي اللَّهُ عَنْهُ berkata, “Rasulullah ﷺ telah melarang cara jual beli hanya menyentuh atau melempar.” H.R. Al-Bukhari dan Muslim.
2. Abdullah bin Umar رَضِي اللَّهُ عَنْهُ berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda bahwa tidak boleh menjual untuk merusak penjualan kawannya.” H.R. Al-Bukhari dan Muslim.
3. Abu Hurairah رَضِي اللَّهُ عَنْهُ berkata, “Rasulullah ﷺ melarang orang menyambut pedagang yang baru datang, juga melarang penduduk membeli dari pendatang, juga melarang wanita yang akan dikawini dengan syarat harus menceraikan madunya, juga melarang seorang menawar tawaran saudaranya, juga melarang menawar untuk menjerumuskan orang lain, juga melarang membiarkan susu dalam tetek untuk menipu pada orang yang akan membeli dombanya.” H.R. Al-Bukhari dan Muslim.
4. Ibnu Abbas رَضِي اللَّهُ عَنْهُ berkata bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersabda, “Kalian tidak boleh menyambut pedagang yang baru datang, juga seorang penduduk tidak boleh menjualkan barangnya orang yang baru datang dari luar.” Yang meriwayatkan hadits ini bertanya kepada Ibnu Abbas, “Apakah arti tidak boleh menjualkan?”, Jawab Ibnu Abbas, “Jangan menjadi perantara (makelar)”. H.R. Al-Bukhari dan Muslim.