WONOSOBO – Ratusan kades asal Kabupaten Wonosobo bertolak ke Jakarta untuk mengikuti aksi pencabutan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Terkait hal tersebut sekda meminta jangan sampai aksi ditunggangi kepentingan politik tertentu.
“Secara umum kami, Pak Bupati, Pak Wakil Bupati memberikan dukungan moral, berdoa kepada teman kades agar selama menyampaikan aspirasi di Jakarta berjalan secara aman, lancar, selamat, tidak ada gangguan apapun,” ungkap Sekda Wonosobo, One Andang Wardoyo saat mendampingi Wabup melepas kades yang akan ke Jakarta di halaman pendopo kabupaten.
Namun pihaknya meminta agar kades mampu menjaga diri, tidak mudah terprovokasi oleh pihak pihak yang mungkin akan memanfaatkan momen ini untuk mencari keuntungan pribadi, karena ini situasi tahun politik sudah mulai menghangat.
Baca Juga:Tampilkan Bundengan, Sanggar Ngesti Laras Manggung di ThailandKerukunan Beragama Harus Dipupuk
“Saya pesan betul kepada teman teman untuk menjaga kelompoknya jangan sampai ada orang lain masuk, sehingga membuat keruh suasana,” tandasnya.
Menurutnya, apapun kebijakan pusat, pemerintah daerah akan selalu menyesuaikan dengan kebijakan. Apakah nanti undang undang ini akan berlaku surut atau yang akan datang pihaknya belum tahu. Karena kades yang hari ini masih dipilih dengan undang undang yang ada sekarang.
“Kita di daerah, karena itu kebijakan pusat, prinsip mengikuti saja,” katanya.
Sementara itu, Koordinator Kepala Desa, Wahyu Cahya Agung, yang juga selaku Kades Kuripan Watumalang, saat berpamitan dan meminta restu dari Wabup menyampaikan bahwa mereka akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat bersama sama dengan Kades se Indonesia di Jakarta pada 17 Januari 2023.
Menurutnya, bahwa rombongan dari Wonosobo berjumlah 226 orang terdiri dari 221 kepala desa dan 5 orang pengurus Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Wonosobo. Mereka menggunakan 6 armada bus, akan bergabung bersama sama kades se-Indonesia untuk menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat tentang pencabutan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan penambahan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
“Terkait masa jabatan kades 9 tahun kami sudah diskusi dengan para akademisi dan Menteri Dalam Negeri juga sudah berkali kali mensosialisasikan terkait peningkatan jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun, tetapi hanya 2 periode,” katanya.