Dijelaskan untuk pencabutan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid 19 itu penting, dan harapannya dikembalikan lagi ke Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sehingga kades bisa mengambil kebijakan kebijakan sesuai Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa secara maksimal.
“Karena selama ini dengan adanya Undang Undang nomor 2 tahun 2020 ini kami merasa dikebiri, adanya BLT, ketahanan pangan dan yang lainnya, dimana itu menguras dana desa untuk pembangunan infrastruktur dan pembangunan pembangunan lainnya,” pungkasnya. (gus)