SLAWI – Menyikapi usulan yang sempat disampaikan Aliansi Masyarakat Desa Jejeg kepada bupati Tegal untuk menonaktifkan Kades Jejeg Saeful Amin. Dinas Permades Kabupaten Tegal saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan Inspektorat.
Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Dessy Arifianto menyatakan, merujuk pada Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018 tentang Kepala Desa, di pasal 76 telah diatur soal pemberhentian sementara kepala desa. Di pasal 76 ayat 1 huruf a dan b mengatur kepala desa diberhentiukan sementara oleh bupati apabila tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa melanggar larangan sebagai kepala desa.
“Saat ini Inspektorat sedang melakukan pemeriksaan untuk butir a dan b tersebut,” ujarnya, Selasa (17/1).
Baca Juga:Polisi Beri Bantuan Penyandang DisabilitasPohon Tumbang Nyaris Telan Korban
Ketika disinggung soal keberadaan Kades Jejeg Saeful Amin yang kini berada di Rutan Bratawirya Polres Tegal setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dessy meminta sekretaris desa bersama perangkat lainnya bisa menjalankan tugas sesuai dengan kewenangannya.
Bila merujuk pada pasal 76 ayat 1 huruf c dan d pemberhentian sementara jabatan kepala desa bisa ditempuh bila kades yang bersangkutan sudah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan regristasi perkara di pengaidilan. Itu yang ada di butir c.
“Di butir d, pemberhentian sementara bisa dilakukan jika kades yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intelijen merangkap Humas Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawihardja SH MH mengungkapkan, saat ini pihak berupaya merampungkan penyelidikan seluruh perangkat desa Jejeg.
“Agenda berikutnya akan kita gelar perkara tersebut untuk menentukan status dari kades Jejeg,” ungkapnya. (her/gun)