RADARPEKALONGAN.ID – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444H/ 2023 M Diusulkan sebesar Rp69 juta, atau tepatnya Rp69.193.733,60.
Besaran usulan biaya haji 2023 ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Menag Yaqut, dilansir Ditjen PHU.
Baca Juga:100 Mahasiswa UIN Gus Dur Ikuti Seleksi Calon Penerima Beasiswa Baznas JatengManfaat Akar Bajakah untuk Kesehatan: Bisa Dijadikan Anti Bakteri dan Anti Kanker
Menurut Menag Yaqut, jumlah biaya haji sebesar itu adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11. Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02.
Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).
Adapun rincian dari biaya haji sebesar Rp69 juta lebih itu, digunakan untuk membayar komponen yang dibebankan langsung kepada jemaaah. Terdiri dari:
- Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784;
- Akomodasi Makkah Rp18.768.000;
- Akomodasi Madinah Rp5.601.840;
- Living Cost Rp4.080.000;
- Visa Rp1.224.000; dan
- Paket Layanan Masyair Rp5.540.109
Menag mengungkapkan kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
Baca Juga:Kakankemenag Kasiman Dukung Keinginan PCNU Kota Pekalongan Punya Mahad Aly6 Tips Berdagang dari Rasulullah
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” ungkap Menag.