Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Inilah Resikonya

Kereta Kelinci Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Inilah Resikonya
Satlantas Polres Pekalongan melarang Kereta Kelinci beroperasi di Jalan Raya.
0 Komentar

KAJEN, Radarpekalongan.id – Karena dinilai membahayakan penumpang dan pengguna jalan, Kereta Kelinci atau Odong Odong dilarang beroperasi di Jalan Raya Kabupaten Pekalongan. Kereta Kelinci merupakan kendaraan modifikasi yang tidak ada standarisasi.

Larangan beroperasi dilakukan oleh Polres Pekalongan dalam hal ini Satuan Lalulintas. Adapun untuk operasional Kereta Kelinci hanya untuk dikawasan obyek wisata. Bukan di tempat umum atau jalan umum.

Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Fitriyanto menyatakan bahwa pelarangan pengoperasian kereta kelinci ini masih dalam tahap sosialisasi. Untuk langkah kepolisian ini dilakukan, karena di beberapa daerah pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci yang memakan korban jiwa.

Baca Juga:Kedelai Impor, Harga di Kabupaten Pekalongan Masih Diangka Rp 12 RibuanTim Gabungan Pemkab Pekalongan Sidak Hotel TB

“Kereta kelinci sekarang ini membawa rombongan dari kampung menuju ke berbagai tempat wisata. Berdasarkan data, kalau di Kabupaten Pekalongan pernah terjadi kecelakaan kereta kelinci, itu sekitar tahun 2017 di wilayah Sragi. Kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa hanya luka-luka saja. Tahun-tahun berikutnya, alhamdulilah tidak pernah terjadi,”katanya.

Kereta kelinci dilarang beroperasi berdasarkan pasal 285 ayat 2 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan roda empat atau lebih (kereta kelinci) yang tidak memenuhi persyaratan teknis (pasal 106 ayat 3 Jo pasal 48 ayat 2) akan dikenakan pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp 500 ribu.

Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat apabila bepergian bersama rombongan agar menggunakan kendaraan yang aman. Angkutan umum yang sesuai sehingga lebih aman sampai tujuan. (Yon)

0 Komentar