BATANG – Masyarakat kini semakin dimudahkan dengan layanan Pengadilan Negeri (PN) Batang dengan hadirnya elektronik berkas pidana terpadu (e-Berpadu). Salah satunya masyarakat bisa memanfaatkan fitur pengurusan izin besuk lapas berbasis online.
“Dengan e-Berpadu, pelayanan semakin efektif. Karena bisa memangkas rantai administrasi layanan di PN Batang. Contohnya, seperti ketika mengajukan izin besuk ke lapas, masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan untuk minta izin, tapi bisa diajukan melalui e-Berpadu,” ujar Ketua PN Batang, Haryuning Respanti usai menggelar MoU Penerapan e-Berpadu dengan instansi terkait, Kamis (19/1/2023).
Ia menjelaskan, e-Berpadu merupakan kelanjutan modernisasi administrasi peradilan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2020. Dimana selain itu juga memiliki aneka fitur lainnya. Seperti Pelimpahan Berkas Pidana Elektronik, Pengajuan Penetapan Izin atau Persetujuan, Penggeledahan, Pengajuan Penetapan Izin atau Penyitaan, Pengajuan Perpanjangan Penahanan, Penangguhan Penahanan, Permohonan, Pembantaran Penahanan, Permohonan Penetapan Diversi, serta Permohonan Pinjam Pakai Barang Bukti.
Baca Juga:Jangan Kelewatan, Wisata Edukasi Bazar Buku Murah Batang Bakal Digelar KembaliMasyarakat Kasepuhan Bisa Rasakan Pemilihan RT Rasa Pemilu
“Oleh karenanya hari ini kami juga teken MoU dengan instansi terkait, seperti Polres Batang, Kejaksaan Negeri Batang, BNNK Batang, serta Lapas Batang untuk mendukung penerapan e-Berpadu,” ujarnya.
layanan“Adanya E-Berpadu layanan penegak hukum di Kabupaten Batang memperkenalkan ke masyarakat layanan permohonan hukum semakin dimudahkan antar penegak hokum,” jelasnya.Aplikasi E-Berpadu hadir untuk mewujudkan digitalisasi Administrasi Perkara Pidana dan memangkas prosedur panjang birokrasi, sehingga tercipta efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana yang diharapkan dapat meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.“Pada aplikasi E-Berpadu fitur yang dapat digunakan yakni oleh Masyarakat tanpa harus datang ke Pengadilan,” terangnya.
Penggunaan e-Berpadu pun sudah diterapkan mulai 2023 ini, dimana saat ini sudah 15 permohonan yang diterima PN Batang.
“Saat ini sudah ada 15 permohonan pelimpahan berkas pidana dan pinjam pakai barang bukti,” ungkapnya.
Sementara itu, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan, hari ini menyaksikan MoU layanan E-Berpadu dari Pengadilan Negeri Kabupaten Batang dalam rangka mendukung pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi.
Layanan E-Berpadu, harapannya semua perkara yang dilaksanakan oleh lembaga lanjutan terjadi lebih lancar, lebih cepat, dan lebih cepat selesainya karena memangkas prosedur lembaga masing-masing penegak hukum.