Respon Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun, Puan Maharani Akan Kaji, Pengamat Hanya Timbulkan Masalah Baru

Respon Tuntutan Jabatan Kades 9 Tahun, Puan Maharani Akan Kaji, Pengamat Hanya Timbulkan Masalah Baru
Para kades berfoto bersama dengan Anggota MF Huda Yusro, (radarpekalongan)
0 Komentar

JAKARTA, Radarpekalongan.id – Merespon aspirasi para kepala desa (kades) yang ingin masa jabatannya diperpanjang menjadi sembilan tahun, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya akan mengkaji serta berbicara dengan pihak pemerintah.

Puan mengaku DPR tak bisa mengambil keputusan sendiri untuk merevisi suatu undang-undang (UU). Pemerintah juga harus setuju jika DPR ingin merevisi suatu UU. Masalahnya, untuk memperpanjang masa jabatan kades yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) harus direvisi.

“Untuk merevisi salah satu Undang-undang itu diperlukan atau dibutuhkan kesepaktan antara pemerintah dengan DPR. Jadi bukan hanya DPR-nya saja, ada dua pihak yang bersepakat untuk melakukan revisi,” jelas Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga:Mau Menikmati Terbitnya Matahari, Taman Wisata Laut Pasir Kencana Sudah Buka Lebih PagiTrik dan Strategi Hadapi Mixue yang ‘Menjajah’ Indonesia, Ini Caranya

Dia mengaku, DPR sudah menerima aspirasi para kades yang sempat berunjuk rasa di depan Kantor DPR. Aspirasi itu, lanjutnya, akan dikaji terlebih dahulu oleh DPR.

Setelah itu, DPR akan berbicara dengan pihak pemerintah untuk mencari jalan tengah terkait keinginan para kades itu.

“Kami nantinya akan berdialog, berdiskusi, dan berbicara dengan pemerintah bagaimana jalan tengah atau jalan keluarnya. Apa yang menjadi aspirasi dari para kades ini bisa mendapatkan solusinya,” ujar Puan.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun akan menambah masalah baru yang ada di desa.

“Masalah akuntabilitas publiknya. Pertanggungjawaban publiknya itu minim di desa,” ujarnya.

Dia menilai selama ini para kades atau jajarannya kerap menyelewengkan dana desa. Menurutnya, korupsi sangat lazim di tingkat pemerintahan desa sehingga akan berakibat fatal jika masa jabatan kades semakin lama.

Oleh sebab itu, menurut Trubus, wacana perpanjangan masa jabatan kades bukan solusi terhadap permasalahan desa yang ada selama ini. “Kalau kepala desa itu terlalu lama jabatannya, potensi penyelewengannya tinggi,” tegasnya.

Selain itu, masa jabatan yang terlalu panjang dinilai akan membuat kades tak bekerja dengan efisien. Menurutnya, dengan masa jabatan yang singkat, para kades dipaksa untuk bekerja lebih efektif. Dengan masa yang tak terlalu lama, mereka pun akan mempercepat pembangunan di desa.

0 Komentar