KAJEN, Radarpekalongan.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan melakukan perpanjangan rekruitmen PKD, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, yang belum memenuhi kuota perempuannya.
Menurut Kordiv Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Bawaslu wajib memperhatikan kuota perempuan dalam setiap rekrutmen lembaga adhoc.
Atas hal tersebut, Bawaslu Bawaslu Kabupaten Pekalongan memutuskan rekruitmen PPD diperpanjang selama 3 hari kedepan, mulai 24 – 26 Januari 2023.
Baca Juga:Ciri-Ciri Rezeki yang Berkah, Hati Tenang dan Selalu Merasa Cukup10 Pintu Rezeki Menurut Alquran dan Hadist
“Kita buka masa perpanjangan untuk perekrutan PKD khusus bagi desa/kelurahan yang belum ada pendaftar perempuannya,” ujar anis.
Sebelumnya, pendaftaran dan penerimaan anggota PKD pada Pemilu 2024 di Kabupaten Pekalongan telah dilakukan pada 14-19 Januari 2023.
Berdasarkan laporan dari 19 kecamatan di Kabupaten Pekalongan, total ada 791 pendaftar. Dengan rincian, 455 pendaftar laki-laki dan 336 pendaftar perempuan. Namun dari jumlah tersebut, masih ada kelurahan/desa yang kuota perempuanya belum terpenuhi.
Anis menuturkan, bagi masyarakat Kabupaten Pekalongan, khususnya kalangan perempuan yang ingin bergabung menjadi penyelenggara Pemilu sebagai Panwaslu kelurahan/desa, bisa mendaftar ke masing-masing Panwaslu kecamatan di masa perpanjangan rekruitmen.
Di antara kecamatan yang diperpanjang, yaitu Kecamatan Kandangserang, Lebakbarang, Petungkriyono, Talun, Doro, Karanganyar, Kajen, Kesesi, Sragi, Bojong, Wonopringgo, Buaran, Tirto, dan Kecamatan Karangdadap.
Perlu diketahui, pada Pemilu serentak 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Pekalongan akan menetapkan 285 PKD (Panwaslu Kelurahan/Desa). Karena terdapat 285 kelurahan dan desa yang tersebar di Kabupaten Pekalongan. (had)