Kompol Ilham menegaskan bahwa drone tersebut tidak hanya untuk penegakan hukum, namun juga untuk memantau situasi arus lalin di titik-titik yang sekiranya sebagai troublespot atau blankspot.
“Mana kala pada saat operasional menemukan pelanggaran ya kita lakukan penindakan melalui sistem peng-capture-an dari drone tersebut,” bebernya.
Lebih lanjut Kompol Ilham menyampaikan bahwa penerapan ETLE mobile menggunakan drone itu masih akan terus dievaluasi ke depannya.
Baca Juga:Tanda Tangani Zona Integritas, Kalapas Pekalongan Asih Widodo: Sudah Bukan Eranya Lagi Kita Minta DilayaniLowongan Tenaga Kontrak Pendamping Energi Dinas ESDM Jateng, Apa Saja Syaratnya?
“Saat ini pengoperasionalannya masih diawaki oleh Sub Bid Gakkum Ditlantas Polda Jateng. Kita juga menggandeng rekan-rekan dari APDI untuk mendampingi kita selama berlangsungnya kegiatan ini,” imbuhnya.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi melalui Kasatlantas AKP Aliet Alphard, menambahkan cara kerja ETLE Drone adalah memantau arus lalu lintas sekaligus memantau pelanggaran yang kasat mata.
“Apabila ada pelanggaran-pelanggaran misal tidak menggunakan helm dan lain sebagainya, tentunya pelanggaran yang kasat mata, nanti akan di-capture dan langsung diverifikasi di back office,” jelas dia.
Pelanggar yang bersangkutan akan dikirimi surat konfirmasi, sesuai dengan alamat pemilik kendaraan berdasar plat nomor yang terpasang di kendaraan. “Surat konfirmasi akan dikirimkan sesuai dengan alamat plat nomor kendaraan tersebut,” imbuhnya. (way)