PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Fakultas Syariah UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan atau UIN Gus Dur menyelenggarakan Pendidikan Profesi Advokat.
Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), mulai Rabu (25/1/2023) sampai Minggu (29/1/2023), bertempat di Meeting Room Gedung Fakultas Syariah, Jalan Pahlawan KM 5 Rowolaku, Kajen, Pekalongan.
Pendidikan Profesi Advokat ini diselenggarakan pertama kali oleh Fakultas Syariah UIN Gus Dur. Kegiatan ini diharapkan dapat mengasah skill para peserta.
Baca Juga:PCNU Kota Pekalongan Akan Menggelar Istighosah 9 Hari untuk Menyambut Puncak Peringatan Satu Abad NURupbasan Pekalongan Komitmen Wujudkan Budaya Kerja Berorientasi Kepuasan Masyarakat
Hadir di lokasi acara, Direktur Pusdik DPP APSI, H. Moh. Arifin, S.Ag., M.H., CM dan Wakil Dekan II, Dr. H. Moh. Hasan Bisyri, M.Ag. Sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Ketua DPP APSI, Dr. Sutrisno, S. Ag, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Direktur Pusdik APSI Moh. Arifin mengapresiasi Fakultas Syariah UIN Gus Dur yang telah mampu mewujudkan impian bersama untuk mengokohkan kerja sama dalam bentuk menyelenggarakan Program Profesi Advokat.
“UIN Gus Dur bersama nama besar Gus Dur akan mampu mencetak para ahli hukum maupun praktisi, termasuk Advokat yang menjunjung tinggi nilai humanis, dan pluralis dalam bidang hukum,” ujarnya.
Wakil Dekan II, Dr. H. Moh. Hasan Bisyri, M.Ag menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah awal Fakultas Syariah dalam turut serta mewujudkan Capaian Profil Lulusan, yaitu sebagai Advokat.
“APSI adalah salah satu dari delapan organisasi advokat yang disebut dalam UU Advokat, sehingga ini merupakan suatu kehormatan bagi Fakultas Syariah,” katanya.
Pada hari pertama acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan tema “Peran dan Fungsi APSI sebagai Organisasi Advokat dan Organisasi Bantuan Hukum” yang diisi oleh Dr. Sutrisno.
Materi yang akan disampaikan ada beragam. Di antaranya: Kode Etik Profesi Advokat, Teknik Penyelesaian Sengketa Pajak, Teknik Penyelesaian Perkara Perdata, Teknik Penyelesaian Perkara Tata Usaha Negara, Teknik Penyelesaian Sengketa Non Litigasi (Alternative Dispute Resolution), Teknik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri, dan Teknik Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan PKPU.
Baca Juga:Puluhan Calon Babinsa Kodim Pekalongan Ikuti Pembekalan Ilmu TeritorialChairul Sadikin Jabat Komandan Menwa UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan
Selain itu ada pula materi tentang Teknik Penyusunan Legal Analysis & Legal Opinion, Teknik Konsultasi, Manajemen Kantor Bantuan Hukum, Hukum Acara MK, Teknik Pendampingan Perkara Pidana, Teknik Pengajuan Judicial Review, Teknik Penyelesaian Sengketa Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Tenik Penyelesaian Sengketa Persaingan Usaha, Teknik Penyelesaian Sengketa Konsumen, Teknik Penyelesaian Sengketa Perkawinan, Teknik Penyelesaian Sengketa (Waris, Wakaf, dan Hibah), dan Fidusia (Hak Tanggungan dan Lelang Barang Jaminan).