Adapula materi Perancangan dan Analisa Kontrak/Akad Syariah, Teknik Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Praktik Penyelesaian Perkara PHI, dan Praktik Analisa Kasus dan Penyusunan Rekes Perkara.
Chairul Fuad, S.H., salah satu peserta mengatakan, dirinya sangat tertarik dengan berbagai materi yang disajikan. “Materi disampaikan dengan sangat komprehensif, sehingga memudahkan kami para peserta dalam berpraktek nantinya, dan membekali kami dalam melakukan Ujian Profesi Advokat di kemudian hari,” ungkapnya. (rls/way)