PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Seorang kakek berusia 57 tahun berinisial WW ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota karena diduga telah mencuri 4 unit sepeda motor di Kota Pekalongan.
Pencurian empat sepeda motor itu dilakukan tersangka hanya dalam waktu satu bulan, yakni pada bulan Desember 2022. Adapun TKP atau tempat kejadian perkara ada di dua lokasi, yakni di kawasan Lapangan Mataram dan Alun-Alun Kota Pekalongan.
Tersangka mencuri sepeda motor milik korban dengan cara merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci T.
Baca Juga:Dandim Pekalongan Berikan Materi Wawasan Kebangsaan ke Pelajar SMAPolres Pekalongan Kota Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Menangkap 6 Tersangka selama Januari 2023
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, dalam konferensi pers di mapolres setempat, Senin (30/1/2023), mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan warga yang kehilangan sebuah sepeda motor yang diparkir di pinggir Lapangan Mataram, Kota Pekalongan, pada Selasa, 20 Desember 2022 pagi.
Awalnya, korban datang ke Lapangan Mataram untuk berolahraga. Korban datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand tahun 1992 warna hitam dengan nopol G-4019-PB.
Kendaraan tersebut diparkir korban di Jl Jaksa Agung R Suorapto, atau di sisi utara Lapangan Mataram. Namun begitu selesai olahraga, korban kaget karena sepeda motornya sudah tidak ada di lokasi. Setelah dicek melalui kamera CCTV yang ada di sekitar kawasan Lapangan Mataram, ternyata benar ada seorang pria yang terekam mencuri sepeda motor korban. Video aksi pencurian ini bahkan sempat viral di media sosial.
“Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim, akhirnya pelakunya berhasil ditangkap pada 28 Desember 2022 pagi. Barang bukti sepeda motor korban juga berhasil diamankan,” kata Kapolres.
Dari penyidikan yang dilakukan, terungkap kalau ternyata tersangka telah mencuri empat sepeda motor. Rinciannya, tiga sepeda motor dicuri dari kawasan Lapangan Mataram, dan satu lainnya dicuri dari kawasan Alun-Alun Kota Pekalongan. “Semuanya dilakukan di bulan Desember 2022. Barang buktinya juga sudah kita amankan semua,” ungkap Kapolres.
Selain mengamankan barang bukti sepeda motor, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kunci T. Ditambahkan Kapolres, tersangka akan dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Sementara, tersangka WW, mengakui kalau dirinya sudah mencuri 4 unit sepeda motor. Dia mengaku kalau ketrampilannya mencuri motor itu didapat dari teman. “Belajar dari teman,” kata pria yang mengaku berprofesi sebagai penjual kopi ini.