“Oleh karena itu, hal-hal mendasar bagi keselamatan dan antisipasi keselamatan kepada pekerja menjadi perhatian bersama, seperti memperhatikan keberadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), menjaga ketertiban instalasi listrik, memberikan akses keluar dan masuk yang mudah apabila terjadi kecelakaan kerja, dan sebagainya,” beber SBS.
Disampaikan SBS, K3 merupakan bagian dari norma kerja untuk perusaahaan-perusahaan dengan skala-skala maupun kriteria tertentu misalnya mempekerjakan pekerja di ruang tertutup, jumlah pekerjanya telah memenuhi syarat, maka perusahaan wajib memiliki APAR dan memperhatikan instalasi listrik, aspek keselamatan untuk menghindari potensi terjadinya kebakaran maupun kecelakaan kerja lainnya.
“Secara regulasi, kita selalu berkoordinasi dengan Satuan Pengawasan Tenaga Kerja dari Disnakertrans prov untuk melakukan moninitoring kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pekalongan. Sesuai arahan Walikota juga dihimbau kepada perusahaan-perusahaan untuk ikut peduli memperhatikan persoalan K3 ini,” pungkasnya. (dur)