BATANG – Ditjen Dukcapil RI sudah mulai menerapkan penggunaan KTP Digital, hal ini pun juga turut diberlakukan di Batang. Plt Kepala Disdukcapil Batang, Wilopo menyebut jika di Batang sudah menyediakan layanan identitas kependudukan digital (IKD)
Meski begitu saat ini baru sekitar 3.000 orang yang mengaktifkan layanan ini. Oleh karenanya, ia berharap penggunaan KTP digital ini bisa memasyarakat di Batang.
“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, Pasal 13 ayat 1 disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. Nah untuk mendapatkan ini bisa menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui play store,” ujar Wilopo saat diwawancarai, Senin (31/1/2023).
Baca Juga:LOKER PEKALONGAN: Zatoland Waterboom Buka Lowongan Karyawan, Ini Syaratnya!LOKER KEDUNGWUNI: Rici Architect Sedang Buka Loker Pengawas Proyek, Cek Syaratnya!
Dijelaskannya, IKD memuat informasi elektronik yang merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui handphone. Nantinya dalam aplikasi tersebut akan menampilkan informasi pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Untuk mengaktifkan layanan ini, dipastikan masyarakat sudah melakukan perekaman KTP-el. Kemudian masyarakat diharuskan mendownload aplikasi IKD melalui playstore yang tersedia di android.
Setelah itu kemudian buka aplikasi dan isikan data. Data yang harus diinput meliputiNIK, e-mail, dan nomor ponsel. Selanjutnya, pemohon akan diminta foto diri (swafoto) tanpa menggunakan kacamata atau masker.
Ketika data sudah sesuai nantinya masyarakat akan melakukan scan QR Code, yang didapatkan untuk mengaktifkan layanan. Kode ini bisa didapatkan di Kantor Disdukcapil Batang, Bidang Kependudukan Kantor kecamatan atau Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Batang. Setelah itu, aktivasi akan dilakukan melalui e-mail.
“KTP Digital ini pun bisa digunakan sebagai pengganti KTP fisik. Jadi kalau misalnya mau naik pesawat, naik kereta tidak perlu menunjukkan KTP-el berbentuk fisik, tapi bisa menunjukkan KTP-el via KTP Digital di aplikasi IKD,” ujarnya.
Pihaknya pun sudah memberikan sosialisasi penggunaan KTP digital ini kepada instansi terkait sejak akhir 2022 lalu. Seperti OPD, perbankan, rumah sakit, sekolah dan instansi terkait. Sehingga bisa menjadi alternatif jika masyarakat lupa membawa atau tidak memiliki KTP-el berbentuk fisik.
“Jadi semisal hilang ataupun lupa membawa KTP-el berbentuk fisik bisa menggunakan aplikasi ini, untuk menampilkan KTP digital, dan bisa digunakan karena kedudukannya seperti KTP Fisik,” imbuh Wilopo.