RADARPEKALONGAN.ID – Sungguh ironi, seorang oknum anggota dewan di Kota Pekalongan tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Ialah JZ (53), yang ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional atau BNN Batang saat sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu pada Minggu (29/1/2023) dini hari.
“Jadi oknum anggota legislatif ini kami tangkap pada Minggu dini hari sekira pukul 01.30 WIB di Perumahan Tirto Indah, Kelurahan Tirto, Kecamatan Pekalongan Barat,” ungkap Kepala BNNK Batang, Khrisna Anggara didampingi Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Tengah, Kombes Pol M Arief Dimjati dalam konferensi pers yang digelar Kamis (2/2/2023).
Dijelaskan Khrisna, penangkapan JZ merupakan hasil dari pengembangan penangkapan tersangka pertama yang terlebih dulu berhasil diamankan pada Sabtu (28/1/2023) malam pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:Isu Penculikan Anak Marak, Kapolres Batang: Itu Hoaks, Kami Sudah CekDi Tengah Transformasi Digital, Bazar Buku Murah Batang Tak Pernah Sepi Peminat
“Jadi hanya berselang 2,5 jam saja, setelah kami amankan tersangka pertama, kami bisa langsung tangkap oknum anggota legislatif ini,” kata Khrisna.
Diceritakan Khrisna, tersangka pertama ialah UBS (63) seorang pensiunan PNS di Kabupaten Pekalongan. UBS ditangkap di Jalan Maninjau, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur.
“Kami berhasil menangkap tersangka pertama ini berkat adanya laporan dari masyarakat, yang diduga akan ada peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Maninjau. Adanya informasi itu, petugas langsung bergerak ke TKP pada Sabtu malam itu dan menangkap tersangka UBS pada pukul 23.00 WIB,” jelasnya.
Lanjut Khrisna, petugas langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan handphone milik tersangka UBS yang diketahui pernah menjabat sebagai camat itu. Petugas pun menemukan bukti percakapan yang mengarah pada petunjuk lokasi keberadaan barang bukti narkotika.
“Dari hasil penelusuran petunjuk tersebut, petugas berhasil menemukan satu buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu yang dilapisi oleh lakban warna hitam dan ditutupi pecahan genting di salah satu sudut tembok wilayah Jalan Maninjau,” terangnya.
“Jadi modus yang digunakan tersangka ini adalah sistim tempel, di mana si pembeli sudah diberikan informasi keberadaan lokasi barang narkotika, kemudian si pembeli harus mencari sendiri narkotika tersebut,” imbuhnya.
Masih kata Khrisna, setelah dilakukan interogasi awal terhadap UBS, didapat informasi bahwa paket tersebut merupakan pesanan dari seseorang bernama JZ. Kemudian petugas mengamankan JZ sekira pukul 01.30 WIB di depan rumah UBS yang beralamatkan di Perum Tirto Indah, Kecamatan Pekalongan Barat.