Selanjutnya, tersangka UBS dan JZ beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,50 gram dibawa ke Kantor BNNK Batang guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Perlu diketahui, bahwa peran dari keduanya itu, tersangka JZ ini meminta bantuan tersangka UBS untuk mencarikan sabu, dan mereka selama beberapa bulan terkahir ini memang menggunakan bersama sama. Namun perlu kami tegaskan, mereka ini bukan Target Operasi BNNK Batang. Hanya karena memang ada laporan dari masyarakat saja,” ujarnya.
Adapun dikatakan Khrisna, pihaknya saat ini tengah mengejar tersangka lain yang menyuplai narkotika jenis sabu itu kepada tersangka yang sudah diamankan.
Baca Juga:Isu Penculikan Anak Marak, Kapolres Batang: Itu Hoaks, Kami Sudah CekDi Tengah Transformasi Digital, Bazar Buku Murah Batang Tak Pernah Sepi Peminat
“Petugas masih menelusurinya, petugas sudah mempunyai gambaran awal terkait orang yang menyuplai barang haram ini, tapi belum dapat diinformasikan, karena masih pendalaman lebih lanjut,” katanya.
Pemakaian Sejak 1990Terungkap juga dalam gelaran ekspos tersebut, bahwa oknum anggota DPRD Kota Pekalongan itu ternyata sudah keranjingan barang haram (narkoba) sejak tahun 1990.
“Tersangka JZ ini telah mengkonsumsi narkoba pertama kali tahun 1990. Yang bersangkutan sempat berhenti dan memulai kembali aktif memakai narkoba pada tahun 2009 hingga 2023 ini,” ujar Khrisna Anggara.
Adapun jenis narkoba yang dikonsumsi tersangka JZ, kata Khrisna, adalah jenis sabu dan Inex. “Sedangkan untuk tersangka UBS, sudah mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2001. UBS mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ganja,” katanya.
Petugas, kata Khrisna, masih akan terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan kasus tersebut. Khrisna pun mengatakan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan upaya tes urine di lingkungan DPRD. “Apabila tes urine itu akan dilakukan, maka kami siap, dan pasti sangat mendukung,” katanya.
Disebutkan Khrisna, kedua tersangka akan didakwa dengan primer pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 huruf a. Sedang untuk subsidernya pasal 132 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Proses hukum akan tetap berjalan, namun hak dari tersangka yakni asesmen akan kami berikan. Asesmen ini tidak berarti proses hukum berhenti, melainkan hasil dari asesmen ini berupa rekomendasi, yang sifatnya memberikan masukan atau tanggapan terhadap kondisi kedua tersangka ini, baik aspek hukum maupun medis. Jadi hasil rekomendasi asesmen ini akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses hukum nantinya. Intinya proses ini masih jalan,” tandasnya.