Praktik Surrogacy, Jasa Sewa Rahim untuk Lahirkan Anak Perempuan Lain, Biayanya Miliaran

Praktik Surrogacy, Jasa Sewa Rahim untuk Lahirkan Anak Perempuan Lain, Biayanya Miliaran
ilustrasi ibu hamil.(foto/freepik.com)
0 Komentar

Selain itu, UU Kesehatan melarang kehamilan secara tidak alamiah untuk pasangan yang bukan suami istri. Kemudian di tahun 2006, MUI mengeluarkan fatwa haram untuk praktik sewa rahim karena menyangkut silsilah keluarga dan hak waris.(nul)

sumber foto: freepik.com

0 Komentar