Sementara itu, Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, menyebut total riil untuk BUMDes di Kabupaten Kendal ada 241. Rinciannya, untuk yang berbadan hukum baru ada 23, sedangkan 142 BUMDes baru berporses pendaftaran.
“Musyawarah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa untuk pendirian Bumdes, itu hanya sebagai bukti pendirian Bumdes, dan harus didaftarkan Kementerian HUKUM dan HAM, agar Bumdes tersebut bisa memiliki legalitas yang sah secara hukum,” ujarnya. (lid/sef)