Beli MinyaKita Wajib Tunjukkan KTP dan Maksimal 5 Kligrom Setiap Orang

Beli MinyaKita Wajib Tunjukkan KTP dan Maksimal 5 Kligrom Setiap Orang
Ilustrasi, Pembelian MinyaKita harus menunjukan KTP-Boy Slamet-disway.id
0 Komentar

JAKARTA – Perhatian bagi ibu-ibu yang biasa membeli MinyaKita untuk keperluan sehari-hari. Sekarang jangan sampai lupa untuk membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat akan berbelanja.

Pasalnya, Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi pembelian minyak goreng merek MinyaKita dengan wajib menunjukkan KTP.

“Beli MinyaKita sekarang pakai KTP,” ujar Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, Senin (06/02/2023) seperti diberitakan disway.id.

Baca Juga:Fikih Berubah7 Gerai Transmart Tutup, Ternyata Ini Penyebabnya

Zulkifli Hasan mengatakan bahwa aturan ini diterapkan untuk menghindari pembelian dalam jumlah berlebihan.

Setiap orang hanya diperbolehkan membeli maksimal 5 kilogram minyak goreng MinyaKita dengan menunjukkan KTP.

“Penjual juga dilarang menjual MinyaKita di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan Rp14 ribu per liter,” tegas Zulhas, panggilan akrab Zulkifli Hasan.

Berita Lainnya : Tenang, Stok Beras Hingga Minyak Goreng di Batang Aman Sampai Maret 2023

Zulhas menambahkan, produsen dan pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan suplai minyak goreng kemasan dan curah dalam negeri menjadi 450 ribu ton per bulan, dari sebelumnya 300 ribu ton per bulan.

Langkah ini diambil untuk mengatasi kelangkaan MinyaKita yang disebabkan oleh aksi memborong masyarakat.

“MinyaKita ini kualitasnya tergolong premium, namun harganya ekonomis. Sehingga banyak masyarakat yang mencarinya,” jelas Zulham.

Baca Juga:Balon PutihHari Ini, 4 Februari Diperingati Sebagai Hari Kanker Internasional, Begini Cara Mencegah Kanker

Zulhas berharap agar minyak goreng MinyaKita segera kembali membanjiri pasaran dalam dua pekan ke depan.

Ia juga menegaskan bahwa pedagang yang melanggar aturan akan ditindak oleh Satgas Pangan. (disway)

0 Komentar