KAJEN,Radarpekalongan.id – Dalam menindaklanjuti penanganan Rob di wilayah Pesisir Kota Santri, eksekutif yaitu Pemerintah daerah bersama legislatif, DPRD Kabupaten Pekalongan melakukan konsultasi ke Kementrian PUPR Dirjen SDA, Jakarta, Senin (06/02/2023).
Adapun konsultasi penanganan rob, oleh perwakilan DPRD Kabupaten Pekalongan melalui Wakil DPRD Sumar Rosul bersama Kabid PSDA DPU Taru Budiantoyo. Konsultasi pembangunan tanggul Long Storage yang akan difungsikan untuk penutupan muara Sungai Bremi dan Sungai Meduri di Kecamatan Tirto.
Hal tersebut dikarenakan, proyek penanganan banjir dan rob rencananya menggunakan APBN dalam pembangunan tanggul Long Storage dan rumah pompa.
Baca Juga:Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Pekalongan Dirombak, Ini Susunan BarunyaMafia Pupuk Subsidi Divonis 1 Tahun Penjara, Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,27 Miliar
Hasil rapat salah satunya meminta Bupati Pekalongan untuk segera bersurat ke Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam rangka melaporkan tentang kegiatan pembebasan lahan yang akan dilakukan di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto. Yakni dalam penanganan banjir dan rob yang melanda di wilayah pesisir Kabupaten Pekalongan.
Waki Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Sumar Rosul menyampaikan untuk besaran anggaran yang diajukan pembebasan lahan dan pembangunan tanggul sekitar sebesar Rp700 miliar. Sesuai dengan perencanaan pembangunan yang berasal dari Dinas Pusdataru Pemprov dan BBWS Pemali-Juana.
”Proyek penanganan banjir dan rob di Kecamatan Tirto tersebut, merupakan pembangunan lintas tingkat instansi. Pembagian tugasnya, Pemkab Pekalongan melakukan pembebasan lahan, perencanaan pembangunan wewenang Pemprov Jateng, sementara pendanaan menjadi tugas dari pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR,” ujarnya.
Kemudian kegiatan ini juga akan ditindak lanjuti dengan rencana sosialisasi kepada warga Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto. Terkait proyek pembangunan penanganan banjir dan rob, yang dilaksanakan di Balai Desa setempat, Selasa 7 Februari 2023. Lahan yang hendak dibebaskan diperkirakan seluas 5 Hektar.
”Proses pengukuran dan identifikasi kepemilikan lahan sudah dilakukan. Diketahui tanah seluas 5 hektar tersebut sertifikat tanahnya hanya milik dua orang saja. Nilai jual tanah akan ditaksir oleh tim appraisal yang berasal dari unsur independenindependen,” papar dia.
Sumar Rosul beharap, hasil laporan yang disampaikannya terkait tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan Pemkab Pekalongan bersama dengan Dinas DPU Taru Bidang PSDA. Jika proses berjalan lancar sesuai jadwal, maka targetnya April 2023 sertifikat tanah seluas 5 hektar tersebut telah beratas nama Pemkab Pekalongan.