KAJEN,Radarpekalongan.id – Bawaslu Kabupaten Pekalongan melantik 285 anggota Panwaslu Desa/Kelurahan. Mereka siap mengawasi jalannya Pemilu 2024.
Usai melaksanakan tahapan seleksi yang panjang, Panwaslu Desa/Kelurahan se-Kabupaten Pekalongan, secara resmi dilantik dan diambil sumpah/janjinya oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) di masing-masing kecamatan pada, Senin (6/2/2023).
Total, sebanyak 285 Panwaslu desa/kelurahan yang dilantik serentak se-Kabupaten Pekalongan akan bertugas di masing-masing desa/kelurahan di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Baca Juga:Bukan Sekadar Bumbu Masak, Ini Rahasia 7 Manfaat Daun Salam bagi KesehatanDPRD Kabupaten Pekalongan Hadiri Musrenbang Kecamatan Kajen, Ini Aspirasi Masyarakat
Koordinator Divisi Organisasi dan SDM Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Nur Anis Kurlia, menjelaskan, Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sudah dilantik, akan langsung mulai bekerja untuk melaksanakan tugas pengawasan di setiap desa dan kelurahan di Kabupaten Pekalongan.
“Usai acara pelantikan ini, juga langsung kita laksanakan kegiatan bimtek dan pembekalan untuk anggota pengawas desa dengan mengundang narasumber terdiri dari Camat dan PPK dan narsum internal Bawaslu, sebagai bekal para pengawas desa yang langsung akan melakukan tugas mengawasi tahapan pemilu yang sudah berjalan di wilayah desanya masing-masing,” ujarnya.
Selain itu, Panwaslu desa/kelurahan juga memiliki tugas yang tidak kalah penting. Yaitu, mencegah praktik politik uang dan mengawasi netralitas pihak-pihak yang dilarang ikut serta dalam kampanye yang sebagaimana diatur di dalam undang-undang. Sehingga mereka diharapkan bisa lebih bersiap diri baik secara mental dan fisik sehingga bisa menghadapi seluruh tahapan pemilu.
Anis berpesan agar para Panwaslu desa/kelurahan yang telah dilantik dapat menjalankan tugas secara profesional, penuh tanggung jawab dan menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan.
Anis menambahkan, tugas pertama yang akan segera dilakukan PKD adalah pengawasan coklit (pencocokan dan penelitian) daftar pemilih yang dilakukan petugas Pantarlih (panitia pemutakiran data pemilih). Dalam pengawasan tersebut, menurut Anis, para PKD diminta untuk memastikan prosedur yang dilakukan Pantarlih sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sesuai prosedur yang ditetapkan KPU. (had)