Saat ditanya motif penganiayaan yang dilakukan tersangka, Kapolres belum bisa memastikan. Pohaknya masih mendalami fakta untuk mengetahui alasan pelaku menganiaya tetangganya sendiri. “Tersangka bakal diancam dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Kapolres. (lid/sef)