Sudah Februari, Bupati Dico Minta OPD Percepat Realisasi Program 2023

Sudah Februari, Bupati Dico Minta OPD Percepat Realisasi Program 2023
ARAHAN - Bupati Dico M Ganinduto memberikan arahan kepada jajarannya saat Apel Bersama awal bulan Februari tahun 2023, Senin (6/2/2023) di Alun-alun Kendal. DOK ISTIMEWA
0 Komentar

Selain itu, menurut Bupati, Dispendukcapil juga menonaktifkan warga masyarakat yang sudah meninggal dengan menerbitkan akte kematian dalam rangka validasi data penduduk, dan bersama KPU dan Instansi terkait dengan terus melakukan ceklist data hingga tersusun data pemilih tetap yang akurat.

Bupati Kendal juga mengungkapkan, seiring dengan perkembangan teknologi, bidang kependudukan telah meluncurkan Digital.id atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam rangka pengamanan data pribadi. Ini merupakan informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Selain itu, ia juga menerangkan terkait pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), karena merupakan salah satu penyumbang Pajak terbesar. Melihat kontribusi PBB-P2 yang cukup besar terhadap PAD tersebut maka potensi penerimaan dari sektor ini harus selalu ditingkatkan.

Baca Juga:Pasutri Dianiaya Tetangganya Saat Hendak Salat Subuh, Suami Tewas Istri Luka ParahHarga Tanah di Sekitar KIT Batang Meroket, Begini Respon Pemkab Batang

“Mari kita tingkatkan kinerja dan pelayanan publik yang sigap dan lebih baik kepada masyarakat sebagai timbal-balik pembayaran pajak daerah,” tutup Bupati Dico.

Usai upacara, Pemerintah Kabupaten Kendal menyerahkan secara simbolis KTP elektronik kepada 10 orang pemilih pemula yang berasal dari SMA/SMK yang 6 Februari kemarin genap berusia 17 tahun masuk dalam program sweet seventeen. Selain itu, Bupati juga menyerahkan simbolis Santunan Kematian Kecelakaan Kerja dari BPJS Ketenagakerjaan kepada lima orang dengan kelengkapan administrasi kependudukan yang bersangkutan dan ahli waris, dan memberikan penghargaan atau hadiah sebagai imbal balik dari pembayaran PBB yang rajin dan Lunas 100% sebelum jatuh tempo kepada Kecamatan serta Desa dan Kelurahan. (sef)

0 Komentar