Sosialisasi Raperda Pondok Pesantren, Ini Kata Asip Kholbihi

Sosialisasi Raperda Pondok Pesantren, Ini Kata Asip Kholbihi
DPC PKB Kabupaten Pekalongan sosialisasikan raperda pondok pesantren. (Hadi Waluyo)
0 Komentar

KAJEN,Radarpekalongan.id – DPC PKB Kabupaten Pekalongan menggelar Silaturahmi Kebangsaan dan Sosialisasi Raperda Pondok Pesantren di Ponpes Al Hasyimi di Desa Salakbrojo, Kecamatan Kedungwuni, Minggu (5/2/2023). Sosialisasi ini dalam rangkaian menyemarakan peringatan 1 Abad NU.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pekalongan, Asip Kholbihi, menyampaikan, pondok pesantren merupakan pendidikan tertua di Indonesia. Pondok pesantren itu ada sebelum kemerdekaan bangsa Indonesia dan ikut berjuang demi kemerdekaan. Pondok pesantren juga sumber pusat pengetahuan Islam di Indonesia.

Oleh karena itu, perlu adanya perhatian dari pemerintah kepada pondok pesantren. “Memang sudah ada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat. Namun perlu ada turunannya dari undang-undang itu, makanya perlu adanya raperda pondok pesantren,” jelasnya.

Baca Juga:Polres Pekalongan Tertibkan Kereta Kelinci, Ini AlasannyaMusim Hujan, Waspadai Jalan Penuh Lubang, Rawan Picu Laka Lantas

Asip berpesan kepada anggota DPRD dari Fraksi PKB agar mendukung pondok pesantren untuk bisa berkembang melalui dana aspirasi. “Anggaran yang paling siap untuk membantu pondok pesantren yakni melalui dana aspirasi dewan. Setelah raperda pondok pesantren ini sudah diperdakan, harapannya nanti 2024 sudah ada kantor pusat informasi pondok pesantren,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Hindun menambahkan, raperda pondok pesantren ini merupakan inisiasi dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Pekalongan. Dikatakan, Undang-undang Pesantren merupakan inisiasi Fraksi PKB DPR RI. “Tentu saja itu akan ada turunannya baik di tingkat provinsi dan daerah, makanya kami berjuang agar ada Perda Pondok Pesantren di Kabupaten Pekalongan,” tuturnya.

Hindun mengatakan, fungsi pesantren adalah pendidikan, dakwah dan pemberdayaan. “Melalui undang-undang ataupun perda tentang pesantren, para penyelenggaraan pendidikan akan mengakui pesantren sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional,” tukasnya.

Jadi para santri yang sudah lulus dari pondok pesantren nanti, ijazahnya bisa diakui oleh negara dan sah bisa digunakan seperti ijazah pendidikan formal. Hindun berharap agar pemberdayaan ponpes ini bisa dilakukan seperti pemberdayaan pada umumnya.

“Misal di OPD ada kegiatan tentang pemberdayaan masyarakat baik itu sosialisasi, pelatihan, dan lainnya. Agar para santri juga dilibatkan sesuai porsinya,” pintanya.

0 Komentar