Disampaikan SBS, Dinperinaker akan ikutsertakan mereka dalam bentuk pemberian jaminan sosial yakni membayarkan iuran per bulan Rp16.800. Bagi pekerja yang diikutkan kalau meninggal dapat Rp42 juta, bahkan kalau meninggal dalam melaksanakan pekerjaan anaknya akan dapat beasiswa sampai dengan kuliah. Jika kecelakaan kerja akan dapat perawatan kesehatan.
“Terkait mekanisme seperti dulu, kami tetapkan jenis pekerjaan yang dicatut dalam perwal selanjutnya kami kirim petunjuk teknis ke lurah se-Kota Pekalongan untuk melakukan pendataan. Tahun ini kuotanya seribu orang,” pungkasnya. (dur)