“Dari hasil asesmen itu, maka kita simpulkan, tidak ditemukanya keterkaitan kedua pelaku dengan sindikat narkoba. Namun dari sisi medis, ditemukan fakta bahwa keduanya kategori pecandu aktif, yang memiliki riwayat penggunaan narkoba cukup lama dengan intensitas yang cukup tinggi,” tambahnya.
Sesuai dengen ketentuan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, serta pasal 127 ayat 54, yang mengatur tentang rehabilitasi, kini kedua tersangka direkomendasikan untuk rehabilitasi rawat Inap.
“Sesuai ketentuan hukum tentu akan kita rehabilitasi rawat inap, namun posisi tersangka kan saat ini di Rutan, sehingga sulit untuk dilakukan. Untuk itu, kami akan segera mengirim kedua tersangka ke Balai Besar Rehabilitasi BNN di Bogor, Jawa Barat,” jelasnya.
Baca Juga:Era Media Sosial, Ketua DPRD Batang Berharap Pers jadi Alat Verifikasi InformasiSudah Dilantik, 286 Panwaslu Kelurahan/Desa di Kendal Diminta Awasi Kerawanan Terdekat
Proses rehabilitasi rawat inap itu, kata Khrisna, tidak berarti menghentikan proses hukum terhadap keduanya. “Rehabilitasi yang kita berikan tidak menghalangi proses hukum. Sekali lagi proses hukum tetap berjalan,” pungkasnya. (fel/sef)