Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pekalongan beri pembinaan kepada pemilik warung di sekitar tanggul penanggulangan banjir rob. (Hadi Waluyo)
Sedangkan 2 warung di sebelah selatan tanggul atas nama Firdaus (sebelah barat), tidak ditemukan miras. Di warung ini, petugas hanya menemukan botol bekas miras. Dan warung atas nama Sus Yeni (sebelah timur) ditemukan miras, dan petugas mengamankan beberapa botol miras.
Selanjutnya, pemilik warung dilakukan pembinaan oleh Satpol PP. Pemilik warung telah membuat surat pernyataan yang menerangkan bahwa tidak akan menjual atau menyediakan miras. Pemilik warung juga membuat surat pernyataan akan mematuhi jam operasional warung, yakni untuk jam operasional warung tidak melebihi pukul 00.00 WIB.
Baca Juga:Segudang Manfaat Talas bagi Kesehatan, Nomor 5 Baik untuk Cegah DiabetesPelaku Tabrak Lari di Jetakkidul Diamankan Satlantas Polres Pekalongan
“Kegiatan operasi ini akan dilakukan secara rutin guna meminimalisir jumlah pelanggaran penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Pekalongan,” tandas dia. (had)