Yuspahruddin Haramkan Narkoba dan HP ada di Lapas-Rutan se-Jateng

Yuspahruddin haramkan narkoba di lapas
Kakanwil Kemenkumham Jateng A Yuspahruddin Haramkan Narkoba dan HP ada di Lapas maupun Rutan di Jawa Tengah. (Dok/Humas Lapas Pekalongan)
0 Komentar

SEMARANG, RADARPEKALONGAN.ID – Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng Dr A Yuspahruddin “mengharamkan” keberadaan handphone atau HP dan narkoba di dalam Lapas dan Rutan di wilayah Jawa Tengah.

Menurut Yuspahruddin, semua barang yang masuk ke dalam Lapas dan Rutan harus benar-benar diawasi.

“Jangan ada lagi cerita ditemukan narkoba maupun HP di dalam Lapas atau Rutan. Jangan ada lagi berita, pengendalian narkoba dari Warga Binaan yang ada di dalam Lapas dan Rutan,” tegas Yuspahruddin kepada Kepala seluruh UPT Pemasyarakatan di Jateng saat memberikan pengarahan secara virtual dari ruang kerjanya, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Radarpekalongan.id, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:25.498 Keluarga Masuk Data Kemiskinan Ekstrem di Kota PekalonganRatusan Prajurit Kodim 0710 Pekalongan Ikuti Uji Terampil Perorangan

“Kalau HP saja bisa masuk, maka sabu yang lebih kecil dari itu, jelas bisa masuk. Jadi tolong hal-hal seperti ini jangan pernah terjadi lagi. Khususnya di Jawa Tengah,” imbuh Yuspahruddin.

Yuspahruddin Minta Tingkatkan Penggeledahan

Mengantisipasi hal tersebut terjadi, Yuspahruddin menginstruksikan agar selalu dilakukan penggeledahan.

Tidak hanya itu, mantan Kakanwil Kemenkumham Aceh tersebut juga melarang keras adanya praktik pungli dalam memberikan pelayanan.

“Jangan sampai ada hal-hal terkait pungli lagi,” katanya. “Jangan sampai ada praktik bayar membayar dalam memberikan pelayanan, baik kepada masyarakat atau warga binaan,” lanjutnya.

“Kalau masih ada urusan bayar membayar, minta bayaran terhadap segala pelayanan yang kita berikan, tolong ditindak dengan tegas,” sambung Yuspahruddin tegas.

Arahan lainnya, Kakanwil meminta semua UPT untuk aktif dalam mempublikasikan berita-berita positif hasil kinerja mereka, menjalin sinergitas yang baik dengan Aparat Penegak Hukum lainnya, mengidentifikasi kemungkinan munculnya permasalahan, serta menunaikan beberapa kewajiban awal tahun, seperti pengisian LHKPN, LHKASN, dan Laporan Pajak.

Menguatkan arahan Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto meminta jajaran untuk konsisten melaksanakan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju Plus 1.

Lebih konkrit, Supriyanto memerintahkan jajarannya untuk melakukan penggeledahan.

Baca Juga:Kasus Diabetes Mellitus pada Anak Meningkat Pesat, Yuk Kenali Penyebab, Gejala, dan PengobatannyaBPS Kota Pekalongan Siap Laksanakan Sensus Pertanian 2023

“Perlu kita kuatkan lagi. Kita tingkatkan lagi penggeledahan. Karena penggeledahan selama ini belum begitu maksimal selama ini,” kata Supriyanto memberikan instruksi.

0 Komentar