RADARPEKALONGAN.ID – BNN Batang akhirnya mengirimkan JZ, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Pekalongan beserta UBS, mantan Camat di Kabupaten Pekalongan ke Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor untuk menjalani rehabilitasi rapat inap. Hal ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan Tim Assesment Terpadu
Keduanya ditangkap tangan BNNK Batang pada Minggu (29/1/2023) dinihari saat hendak bertransaksi narkoba jenis sabu. Awalnya BNN menangkap UBS, lalu dari keterangan UBS tidak lama ditangkap pula JZ.
“Iya hari ini kita lakukan tindakan rehabilitasi kepada dua tersangka dan kita kirim ke Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor,” ungkap Kepala BNN Kabupaten Batang, Khrisna Anggara, saat dihubungi Kamis (9/2/2023).
Baca Juga:Sarapan Pagi dan Perkembangan Kesehatan SiswaOptimalkan Zakat ASN, Baznas Kendal Siap Manfaatkan Aplikasi
Khrisna Anggara mengungkapkan, hal ini dilakukan setelah tim assessment terpadu menghasilkan keputusan untuk JZ dan UBS harus menjalani rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi Lido Bogor.
Tim assessment terpadu ini melibatkan perwakilan Kejaksaan Kota Pekalongan, penyidik internal BNNK Batang, tim medis dan psikolog. Adapun proses assessment sendiri dilaksanakan sejak Jumat (3/2/2023).
“Assessment terpadu ini, intinya itu adalah untuk melihat yang pertama, apakah si tersangka ini ada kaitannya dengan jaringan atau sindikat narkoba, kemudian yang kedua dari sisi medis itu mengetahui lebih dalam mengenai riwayat penggunaannya itu seperti apa. Hasil dari assessment terpadu ini adalah sebuah rekomendasi,” jelasnya.
Dari hasil assessment tersebut setidaknya ada dua hal yang menjadi rujukan, pertama yakni proses hukum kedua tersangka tetap berjalan.
“Kemudian yang kedua selama kedua tersangka itu menjalani proses hukum, diberikan kesempatan untuk melakukan rehabilitasi rawat inap,” katanya.
“Nah, kalau misalkan tersangka divonis bersalah, dalam kasus ini, hukumannya itu kemungkinan, bisa dua. Yang pertama dimasukkan ke dalam sel (ditahan sesuai vonis hakim), yang kedua itu hukumannya berupa kewajiban menjalani rehabilitasi. Misal hakim memberikan vonis bersalah, diwajibkan menjalani rehabilitasi selama sekian bulan, kayak gitu. Nah vonis rehabilitasi yang sekian bulannya ini, diperhitungkan pada saat dia masuk (rehabilitasi),” pungkasnya. (fel/sef)