KAJEN,Radarpekalongan.id – Pendampingan atau masukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan atas persoalan ruko Sapugarut hanya sebatas di persoalan aset milik Pemkab Pekalongan. Setelah aset itu dikembalikan ke pemda, maka pendampingan yang dilakukan Kejaksaan telah selesai. Persoalan lainnya seperti proses pengembalian uang sewa/pembelian ruko bukan ranahnya Kejaksaan.
“Sapugarut itu asetnya pemkab. Di Kejaksaan juga ada tusi untuk memberikan pendampingan atau masukan-masukan, dan kita sudah memberikan itu (masukan itu). Masalah yang saya lihat di media itu kan ada ibu siapa, soal pengembalian uangnya, nah itu saya rasa ranahnya sudah berbeda. Tidak ada lagi hubungannya dengan aset. Yang kita tahu kan misalnya kalau aset itu sudah dikembalikan, seperti yang kita lakukan treatment seperti itu ya sudah. Kalau ada masalah lain yang mungkin belum ada pengembalian, bukan ranah kita lagi,” ujar Kajari Kabupaten Pekalongan, Feni Nilasari, saat dikonfirmasi persoalan ruko Sapugarut, baru-baru ini.
Seperti diketahui, berdasarkan hasil kajian Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, persoalan aset milik Pemkab Pekalongan di Kelurahan Sapugarut Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan masuk ke ranah perdata.
Baca Juga:Cara Kupas Bawang Merah Tanpa Menangis, 5 Langkah Mudah Dipraktikkan LhoBabinsa Koramil Sragi Serda Sugiarto Ngajar di Kelas, Ini Materi Pembelajarannya
Aset tanah seluas 4.170 meter persegi ini sempat menjadi perhatian publik, karena diduga dikuasai pihak ketiga. Bahkan di atas tanah itu dibangun sejumlah ruko. Padahal itu aset milik pemda. Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga pun hanya sebatas menyewa lahan itu untuk menjemur kain mori.
Kajari Kabupaten Pekalongan Feni Nilasari, ditanya perkembangan kasus Sapugarut saat paparan capaian kinerja Kejaksaan tahun 2022, mengatakan, dari penelusuran pihaknya disimpulkan persoalan aset daerah di Sapugarut itu masuk ke ranah perdata.
“Awalnya ada permintaan dari pemerintah kabupaten ke Datun. Namun karena itu sudah menjadi perhatian masyarakat dan saya lihat ada di dalam tuntutan masyarakat pada saat demo jadi saya alihkan ke Intel. Setelah kita telusuri dan berdasarkan keterangan dari orang-orang yang kita panggil dan dari teman-teman Intel juga sudah ke lapangan jadi lebih ke ranah perdata,” ungkap Kajari.
Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar dikonfirmasi terpisah mengatakan, pemkab mengacu pada perjanjian sewa yang ada. Penyelesaian persoalan itu harus sesuai dengan aturan. “Kita juga lakukan koordinasi dengan Kejaksaan,” katanya.