PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kota Pekalongan kini pakai sistem online, tak lagi pakai cara konvensional.
Hal ini terbukti dari hasil operasi pada tahun 2022 lalu, Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) bersama tim cukai mendapati ada 400 batang rokok ilegal yang dipasarkan melalui online dengan sistem COD.
Dengan melihat kenyataan ini, tim pun akan melakukan upaya khusus yakni patroli siber untuk mengendus peredaran rokok ilegal secara online ini.
Baca Juga:Yuspahruddin Haramkan Narkoba dan HP ada di Lapas-Rutan se-Jateng25.498 Keluarga Masuk Data Kemiskinan Ekstrem di Kota Pekalongan
“Saat ini peredaran rokok ilegal tidak hanya secara konvensional namun berkembang melalui aplikasi dan sistem COD, maka kami harus lakukan kegiatan di luar konvensional dengan patroli siber untuk mengendusnya,” terang Sekretaris Satpol P3KP, Amaryadi, (9/2/2023).
Amaryadi menjelaskan bahwa Satpol P3KP secara rutin menggelar operasi gempur rokok ilegal setidaknya delapan kali dalam satu bulan.
Sepanjang tahun 2022, Satpol P3KP bersama tim gabungan dari Polri, TNI, dan Kejaksaan melakukan operasi sebanyak 96 kali dalam satu tahun. “Kami melakukan penindakan di berbagai titik di empat kecamatan Kota Pekalongan,” kata Amaryadi.
Temuan Peredaran Rokok Ilegal Menurun
Masifnya operasi Gempur Rokok Ilegal dengan sosialisasi dan pembinaan kepada para pedagang membuat para pedagang enggan ketika ditawari rokok ilegal. Terbukti pada tahun 2022 mengalami penurunan yang signifikan dalam temuan rokok ilegal. Tahun 2021 sebanyak 2.540 batang atau 127 bungkus.
Tim Gabungan Cukai kembali menggelar razia rokok tanpa cukai atau rokok ilegal di Kota Pekalongan, Selasa (13/12/2022). (Radarpekalongan.id/Dok.Dinkominfo)
“Kami tetap giatkan operasi utamanya daerah perbatasan kota, pasalnya temuan sebelumnya banyak di daerah perbatasan. Harapannya para pedagang di Kota Pekalongan tidak mengambil resiko dengan menjual rokok ilegal. Menjual rokok ilegal sama saja dengan merugikan negara,” pungkas Amaryadi. (way)