IFSOC: UU PDP Harus Jaga Keberlangsungan Fintech

UU PDP
UU PDP Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Dok/tangkapan layar)
0 Komentar

RADARPEKALONGAN.IDIndonesia Fintech Society atau IFSOC berharap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus tetap menjaga keberlangsungan ekosistem fintech.

Pemerintah Indonesia saat ini memang tengah menyiapkan peraturan pelaksana pada UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).

Usai disahkan pada bukan Oktober 2022, pengesahan peraturan pelaksana UU PDP menjadi agenda prioritas. Hal ini untuk memastikan agar UU PDP dapat diimplementasikan secara optimal pasca dua tahun masa transisi.

Baca Juga:Hendak Ditangkap, Pelaku Perampokan Juragan Batik Loncat dari Lantai 3 Kamar HotelOperasi Pasar Murah Beras Akan Digelar di 4 Lokasi Kota Pekalongan, Catat Tanggalnya

Perampungan Peraturan Pelaksana UU PDP

Ketua Steering Committee IFSOC Rudiantara menyatakan bahwa IFSOC mendukung perampungan peraturan pelaksana UU PDP untuk segera dirumuskan dan disahkan, dengan memperhatikan jangka waktu transisional dua tahun berakhir.

Selesainya peraturan pelaksana UU PDP ini, menurut Rudiantara, akan memberikan kejelasan mengenai tata cara pelaksanaan terhadap ketentuan pelindungan data pribadi.

Ketua Steering Commitee IFSOC Rudiantara dalam sebuah acara webinar tentang Fintech. (Tangkapan layar/dok/radarpekalongan.id)

Keterlambatan dalam pemenuhan kewajiban UU PDP harus dihindari. “Semakin cepat peraturan pelaksana dirampungkan, maka waktu untuk memenuhi kewajiban UU PDP di masa transisi akan semakin panjang,” kata Rudiantara, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/2/2023).

Rudiantara juga menekankan bahwa peraturan pelaksana harus diarahkan untuk mendorong kepatuhan pengendali dan prosesor data pribadi, dan tidak berfokus pada sanksi.

Sebelum peraturan pelaksana terbit, Rudiantara menyatakan perlunya suatu pedoman standar minimum kepatuhan yang wajib dipenuhi oleh pengendali dan prosesor data pribadi. 

Berperan Krusial bagi Fintech

Di sektor jasa keuangan, kehadiran UU PDP berperan krusial dalam dalam memberikan kepastian hukum dalam pemrosesan data pribadi, salah satunya bagi fintech.

Baca Juga:Peredaran Rokok Ilegal di Pekalongan Kini Pakai Cara Online, Satpol P3KP Akan Patroli SiberYuspahruddin Haramkan Narkoba dan HP ada di Lapas-Rutan se-Jateng

Hal ini juga akan berdampak pada peningkatan digital trust dan terwujudnya bisnis sektor fintech yang kondusif. 

Pengenaan Sanksi Harus Bertahap

Terkait dengan pengenaan sanksi dalam UU PDP, Anggota Steering Committee IFSOC, Rico Usthavia Frans mengatakan bahwa peraturan pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi harus menggugurkan potensi pengenaan sanksi administratif dan sanksi pidana secara berlapis (double sanctioning). 

0 Komentar