IFSOC: UU PDP Harus Jaga Keberlangsungan Fintech

UU PDP
UU PDP Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (Dok/tangkapan layar)
0 Komentar

Syahraki juga berpandangan bahwa harmonisasi regulasi sangat diperlukan untuk meminimalisir adanya tumpang tindih dalam pelaksanaan UU ini.

Menurutnya, hal ini dikarenakan sebelum diterbitkannya UU Perlindungan Data Pribadi, Indonesia telah memiliki  sejumlah peraturan sektoral, seperti Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, yang mengatur mengenai tata kelola pelindungan data pribadi.

Ditambah lagi, regulasi terkait pelindungan data pribadi juga tercermin dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang disahkan pasca penerbitan UU Perlindungan Data Pribadi. 

Baca Juga:Hendak Ditangkap, Pelaku Perampokan Juragan Batik Loncat dari Lantai 3 Kamar HotelOperasi Pasar Murah Beras Akan Digelar di 4 Lokasi Kota Pekalongan, Catat Tanggalnya

“Harmonisasi terhadap berbagai ketentuan pelindungan data pribadi lintas sektor merupakan prasyarat mutlak dalam implementasi UU PDP. Mekanisme pengawasan antar lembaga yang terkait dengan pelindungan data pribadi juga harus disiapkan,” pungkas President ISACA Indonesia ini.

Sebelumnya, dalam sebuah webinar tentang perkembangan Fintech di Indonesia selama tahun 2022, Steering Commitee IFSOC, Tirta Segara mengungkapkan bahwa UU PPSK hadir sebagai payung hukum pengembangan fintech.

IFSOC berpandangan bahwa penerbitan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah menjawab permasalahan relevansi regulasi di sektor keuangan sebagai dampak perkembangan teknologi

IFSOC mengapresiasi penerbitan UU PPSK yang telah menyediakan payung hukum yang mengedepankan pendekatan principle-based, adaptif dan integratif, serta memberikan jaminan independensi otoritas-otoritas di sektor keuangan. Khususnya terkait aset kripto, UU PPSK telah memberikan pengaturan yang fundamental dengan penguatan kerangka pengawasan dan perlindungan konsumen.

“UU PPSK telah memberikan kepastian hukum pada pengembangan fintech ke depan, dengan diakuinya klaster fintech sebagai salah satu pilar dalam sektor keuangan di Indonesia,” imbuh Tirta. (way)

0 Komentar