“Khusus hari ini per petugas coklit minimal lima orang tokoh masyarakat yang ada di TPS-nya untuk dilakukan coklit, khusus hari ini sampai tanggal 14. Tadi ada beberapa tokoh masyarakat yang dicoklit oleh pantarlih dari mulai politisi, tokoh pemerintahan, sampai tokoh masyarakat dan tokoh agama. Konfirmasi tadi yang dicoklit Pak Riswadi sekitar jam 1, ada Pak Sekda sudah dicoklit, dan ada beberapa tokoh masyarakat,” terang dia.
Petugas pantarlih coklit di rumah Sekda Kabupaten Pekalongan M Yulian Akbar. (Hadi Waluyo)
Disebutkan, coklit oleh panitia pendaftaran pemilih dilaksanakan dari tanggal 12 Februari hingga 14 Maret 2023. Coklit melibatkan 2.912 pantarlih. Ada sebanyak 735.793 masyarakat yang dicoklit.
Baca Juga:2 Pohon Tumbang di Kabupaten Pekalongan, Ini Aksi Sigap PMI Kabupaten PekalonganKirab Merah Putih dan Doa Bersama Ikrar Kebangsaan, Koramil Kesesi Terjunkan Pasukan
“Kerja mereka itu mencoklit dari rumah ke rumah seluruh calon pemilih yang ada di Kabupaten Pekalongan yang jumlahnya 735.793,” katanya.
Menurutnya, satu panitia pendaftaran pemilih bertanggung jawab terhadap semua calon pemilih yang ada di TPS itu. Oleh karena itu, salah satu syarat menjadi panitia pendaftaran pemilih dia harus berdomisili di TPS terkait. “Misalnya TPS itu beralamat di RT 3, pantarlihnya yang berdomisili di RT 3 itu jadi sudah menguasai medan,” tandasnya.
Abi manandaskan lagi mulai tanggal 12 Februari sampai 14 Maret 2023 ada petugas coklit atau petugas pemutakhiran data pemilih yang akan datang ke rumah-rumah. Ia meminta supaya masyarakat menyiapkan data KTP elektronik dan kartu keluarga. “Nanti biar dicocokkan oleh petugas pantarlih untuk coklit,” katanya.
Abi mengimbau masyarakat untuk memberikan keterangan atau jawaban yang sejujur-jujurnya apabila memang di dalam keluarga itu ada yang berkebutuhan khusus dan sebagainya. “Supaya kita bisa mendata dengan baik sesuai dengan kondisi yang riil,” ujarnya.
Ditambahkan, pantarlih dalam bekerja memakai rompi pantarlih dan topi panitia pendaftaran pemilih serta dilengkapi id card. “Mekanismenya nanti setelah dicocokkan KTP dan KK itu nanti pantarlih akan menempelkan stiker bahwa di dalam rumah itu sudah dilakukan coklit oleh panitia pendaftaran pemilih,” imbuhnya. (had)