Adapun sebelumnya, di bulan Agustus – Oktober 2022 lalu Kades Kebonagun juga telah diberhentikan sementara atas masalah berbeda yaitu pemecatan perangkat desa dan Kades Kebonagung kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya.(yon)