Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Setahu saya tidak ada dalil atsar dalam masalah ini, namun yang ada hanya dalil akal yaitu: agar mulutnya tidak terbuka sehingga tidak dimasuki serangga dan agar tidak menyebabkan jeleknya pemandangan wajahnya ketika dipandang oleh orang lain”.
Adapun tata caranya adalah mengikatnya dengan kain yang lebar dan panjang lagi mencakup seluruh dagunya dan diikatkan dengan bagian atas kepalanya agar mulutnya tidak terbuka.
- Melemaskan persendian
Dalil masalah ini adalah nazhar (akal) yang shahih, yaitu di dalamnya terdapat kemaslahatan yang sangat jelas bagi jenazah dan orang yang mengurusnya.
Baca Juga:Dua Hari Evakuasi Longsor di Desa Sidomulyo, Jalan Menuju Dukuh Parakandowo Sudah Bisa DilewatiPantarlih Butuh Sepatu Boots, 89 TPS di Pesisir Kabupaten Pekalongan Terdampak Rob
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan: “Setahu saya tidak ada dalil atsar dalam masalah ini namun yang ada hanya dalil akal yaitu: di dalamnya terdapat kemaslahatan. Dan hendaknya dilakukan dengan lemah lembut”.
Proses pelemasan ini dilakukan ketika jenazah baru meninggal dunia ketika tubuhnya masih dalam keadaan hangat. Adapun jika sudah lama atau tubuhnya sudah dingin maka tidak perlu dilemaskan karena tubuhnya sudah kaku. Apabila kita lemaskan dalam kondisi jenazah sudah kaku, maka akan menyakiti jenazah dan hal ini tidak diperbolehkan karena Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda:
كَسْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
“Memecah tulang orang yang telah meninggal dunia adalah seperti memecahnya dalam keadaan hidup”.
Berkata penulis kitab Aunul Ma’bud ketika mengomentari hadits ini: “Berkata Ath Thibiy: Di dalamnya terdapat isyarat bahwasanya orang yang meninggal dunia tidak boleh dihinakan sebagaimana ketika masih hidup. Berkata Ibnu Malik: Dan bahwasanya orang yang meninggal dunia merasa tersakiti .Berkata Ibnu Hajar: Kelazimannya menunjukkan bahwa ia merasakan kelezatan sebagaimana orang yang masih hidup.Dan Ibnu Abi Syaibah telah mengeluarkan atsar dari Ibnu Mas’ud ia berkata:
أَذَى الْمُؤْمِن فِي مَوْته كَأَذَاهُ فِي حَيَاته
“Menyakiti seorang mukmin ketika telah meninggal dunia seperti menyakitinya ketika di masa hidupnya”.
Adapun caranya adalah sebagai berikut:
- Dilipat lengannya ke pangkal lengannya kemudian dijulurkan lagi
- Dilipat betisnya ke pahanya dan pahanya ke perutnya kemudian dikembalikan lagi
- Jari-jemarinya dilemaskan juga dengan ditekuk dengan lembut.
5. Disunahkan untuk menutup seluruh tubuhnya