MENYAKSIKAN berita di media sosial, televisi atau melihat sendiri bagaimana sebagian besar warga negara Indonesia dengan tanpa rasa malu membuang sampah di sungai sehingga berakibat penumpukan sampah saat musim hujan lalu banjir melanda. Fenomena semacam ini pun menjadi pembahasan para netizen, mereka saling beradu argumen tentang siapa yang bertanggung jawab atas semua kekacauan akibat sampah ini. Karena bagaimanapun permasalahan ini pada akhirnya menyangkut pola pikir bangsa tentang sampah.
Sebagai guru, sebagai orang tua, sudah saatnya kita memikirkan masa depan pola pikir bangsa tentang sampah, termasuk para pelajar. Jika generasi masa lampau Indonesia hobi membuang sampah di sungai sehingga sungai kita mirip tempat sampah terpanjang sedunia, kini mari kita tanamkan kepada para murid bagaimana mengelola sampah dengan bijak, menghormati sungai sebagai tempat dimana air mengalir dengan jernih bebas kotoran. Zaman semakin maju tapi kita masih berpola pikir primitif membuang sampah di sembarang tempat.
Penghormatan masyarakat kita pada sungai berada pada titik yang sangat memprihatinkan. Mayoritas sungai di perkotaan Indonesia mungkin tercemar sampah, semua limbah rumah tangga mengalir bebas di sungai. Dibandingkan negara tetangga kita harus banyak belajar, lihat saja sungai Irrawaddy di Myanmar selain bersih juga dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi pariwisata dan yang paling fenomenal adalah di negara Thailand, konon rakyat Thailand mencintai beberapa hal, diantaranya mereka sangat cinta Raja Bhumibol Adulyadej, dan satu lagi, mereka cinta pada sungai, sungai Chao Praya yang membelah Bangkok bukan pusat kekumuhan, tapi justru menjadi andalan wisata, jika di Indonesia sedapat mungkin sungai terletak di belakang gedung maka di Thailand sebaliknya, gedung dan bangunan serta seluruh Vihara menghadap sungai, mereka mencintai Chao Praya dan seluruh sungai sehingga tak seenaknya membuang sampah kesungai sebagaimana digambarkan oleh Dahlia Irawati dalam sebuah artikel berjudu In Memoriam : Bangkok , suatu masa di tengah cinta dimuat di koran Kompas Rabu 9 Nov 2016.
Baca Juga:Sukses Budidaya Sawi Organik, WBP Lapas Terbuka Kendal Panen PerdanaCemasnya Rohadi Tinggal di Tepi Sungai Blukar, Tanahnya Terus Tergerus Banjir
Apakah membuang sampah sembarangan tidak ada sanksi hukumnya sehingga seakan kita semua bebas membuangnya dimana saja?, mari kita menengok dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2008 (UU Nomor 18 Tahun 2008) tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Bab 1 Pasal 1 ayat 1, diterangkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sedangkan dalam ayat 2, dijelaskan sampah spesifikasinya adalah sampah yang karena sifat,konsentrasi, dan /atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus. Kemudian pada Pasal 1 ayat 6 diterangkan bahwa tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengelolaan dan/atau tempat pembuangan sampah terpadu.