Guru dan Masa Depan Pola Pikir Bangsa tentang Sampah

Guru dan Masa Depan Pola Pikir Bangsa tentang Sampah
0 Komentar

Pada Pasal 1 ayat 7 dijelaskan bahwa tempat pembuangan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pemindahan, penggunaan ulang, perdauran ulang, dan pengolahan akhir sampah. Sedangkan dalam Pasal 1 ayat 8 dijelaskan bahwa tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memeroses sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan. Sedangkan pada bagian kedua Pasal 2 ayal 1 diterangkan sampah yang dikelola berdasarkan UU ini terdiri dari : a) Sampah rumah tangga. b) Sampah sejenis sampah rumah tangga dan c) Sampah spesifik.

Kemudian mengenai sanksi membuang sampah sembarangan ada di Pasal 29 larangan . Dijelaskan : Pasal 29 huruf e ayat 1, setiap orang dilarang : membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Huruf f, dilarang melakukan pembuangan sampah ditempat pemrosesan akhir, dan atau Huruf g. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pasal 29 ayat ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan pengelolaan sampah sebagaimana di media pada ayat 1 diatur dengan peraturan daerah. Pada Pasal 29 ayat 4 dijelaskan bahwa : peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat menetapkan sanksi pidana kurungan atau denda terhadap pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf e, huruf f dan huruf g Dengan demikian membuang/buang sampah ada sanksi hukumnya, apabila tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Hal ini perlu diterbitkan peraturan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 3 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah Seperti contoh pemerintah kota Depok sudah memiliki Perda ( Peraturan Daerah) Nomor 14 tahun 2001 tentang ketertiban umum. Pada pasal 6 ayat 2 yang berbunyi setiap orang atau badan dilarang membuang sampah atau kotoran kejalan, sungai, selokan, atau secara sembarangan, selain pada tempatnya. Sanksi bagi yang melakukannya adalah : diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.500.000. ( satu juta lima ratus ribu rupiah ).

Mengelola sampah tidak hanya ranah pemerintah, kita sebagai guru berkewajiban memberikan pengetahuan dan kesadaran bagi siswa sebagai bagian dari upaya menciptakan usaha kesehatan pelajar, lingkungan rumah dan sekolah yang sehat. Sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 79 tentang Kesehatan ditegaskan bahwa “Kesehatan Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga dapat belajar, tumbuh, dan berkembang secara harmonis sehingga diharapkan menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat adalah keadaan individu dalam rumah tangga (keluarga) masyarakat Indonesia telah melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam rangka, mencegah timbulnya penyakit, menanggulangi penyakit dan masalah-masalah kesehatan lain, meningkatkan derajat kesehatan, memanfaatkan pelayanan kesehatan, mengembangkan, dan menyelenggarakan upaya kesehatan bersumber masyarakat. Inilah pola pikir bangsa tentang sampah.

0 Komentar