Bisa saja, kelak, hakim yang lebih tinggi beranggapan putusan hakim Senin lalu itu dijatuhkan karena terpaksa. Yakni akibat banyaknya tekanan dari segala arah. Sehingga hakim tidak kuasa menolak atau tidak berani menolak. Hakim lantas membuatkan ”jalan tikus” untuk pembelaan Sambo dit ahapan pengadilan berikutnya.
Pengacara Mohamad Sholeh yang mantan aktivis Partai Rakyat Demokratik juga berpendapat motif harus diketahui. “Tapi Sambo kan tidak terbuka. Akhirnya hanya Sambo yang tahu,” katanya.
Yang jelas, setelah vonis ini, Sambo belum akan menjalani hukuman mati. Syarat untuk mengeksekusi terpidana mati sangat sulit. Sambo masih bisa naik banding ke pengadilan tinggi. Perlu waktu panjang. Pun kalau hukumannya tetap, ia masih bisa kasasi ke Mahkamah Agung. Setelah itu ia masih bisa mengajukan PK –Peninjauan Kembali. Kalau pun kandas semua, ia masih bisa minta pengampunan ke presiden.
Baca Juga:All New Agya 2023, Mobil Hemat Bahan Bakar yang Inovatif dan SportyBiji Nangka Ternyata Mengandung Banyak Manfaat, Salah Satunya Menurunkan Kadar Kolesterol Jahat
Belum lagi ada ketentuan baru ini: bisa tidaknya hukuman mati dilaksanakan juga masih harus menunggu 10 tahun. Kalau selama 10 tahun di penjara ia berkelakuan baik maka hukuman mati tidak bisa dilaksanakan. Ia cukup minta surat keterangan berkelakuan baik dari kepala lembaga pemasyarakatan.
Apa pun, hakim sudah menelurkan teori baru dalam hukum pidana: hakim tidak perlu tahu apa motif sebuah kejahatan pembunuhan berencana.
Atau, Sambo memang telah bertekad menyediakan diri sebagai ”martir”. Biarlah ia sendiri, dan istri, sebagai ”tameng”. Agar tidak ada orang lain yang berjatuhan.
Publik memang masih penasaran: apa motif pembunuhan itu yang sebenarnya. Tapi yang lebih penting bagi publik adalah: apakah polisi sudah berubah setelah peristiwa itu.
Sambo pasti bukan orang gila: kecuali gila T dan H. (DAHLAN ISKAN)