PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – Dengan alasan butuh uang untuk nikah, seorang pemuda di Kota Pekalongan nekat curi sepeda motor tetangganya sendiri.
Hanya saja, sebelum sepeda motor curian itu berhasil dijual, kasus pencurian sepeda motor (curanmor) ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Pekalongan Kota. Tersangka juga diamankan polisi, berikut barang buktinya.
Tersangka adalah UR (30), warga Sampangan, Kelurahan Kauman, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan.
Baca Juga:9 Fakta Lengkap Perampokan Juragan Batik di Pekalongan: Dari Motif, Kronologi, hingga Barang BuktiKoramil Pekalongan Barat dan Polsek Kompakan Patroli Bersama Pastikan Wilayah Tetap Kondusif
Dalam konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (15/2/2023), Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi menuturkan kasus curanmor tersebut terjadi pada Jumat, 27 Januari 2023 sekira pukul 01.30 WIB.
Kronologisnya, awalnya korban, M, memarkir sepeda motor Honda Vario tahun 2015 warna hitam miliknya di depan rumah. Sepeda motor itu tidak dikunci setang. Lalu korban masuk rumah. Pada pukul 22.30 korban melihat sepeda motornya masih ada di depan rumah.
Namun pagi harinya, Jumat, 27 Januari 2023 sekira pukul 10.00, korban melihat sepeda motornya sudah hilang.
Korban kemudian mengecek rekaman CCTV di rumahnya. Dari rekaman CCTV, terlihat pada pukul 01.30 WIB ada seorang laki-laki tak dikenal dengan memakai sarung, jaket, dan masker mendekati sepeda motor korban lalu mendorongnya meninggalkan rumah korban.
Akibat kejadian itu, korban pada hari itu juga melapor ke Polsek Pekalongan Timur, lalu diteruskan ke Satreskrim Polres Pekalongan Kota.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, pelaku berhasil kita tangkap dua hari setelah korban melaporkan kasus curanmor ini,” kata Kapolres AKBP Wahyu Rohadi saat konferensi pers kemarin.
Selain menangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban.
Baca Juga:4 Rekomendasi Katering Makanan Sehat dan Enak di Semarang dan Jogja menurut LalamoveHari 1 Operasi Pasar Beras Murah di Kota Pekalongan Diserbu Warga
“Pelaku telah kita lakukan proses penyidikan dan sedang kita tangani. Dia akan kita kenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun,” imbuh Kapolres.
Butuh Uang untuk Modal Nikah
Di hadapan polisi dan awak media, tersangka UR mengaku kalau dirinya terpaksa mencuri sepeda motor karena butuh uang untuk modal nikah.
“Saya butuh uang untuk modal nikah. Rencana kalau dapat, mau buat biaya nikah habis lebaran nanti. Tapi motornya belum sempat saya jual,” ungkap pria yang juga tetangga korban ini.