PEKALONGAN, RADARPEKALONGAN.ID – DPRD Kota Pekalongan mengusulkan satu Raperda prakarsa DPRD untuk masuk dalam pembahasan di kwartal pertama tahun 2023. Yakni Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Raperda tersebut akan dijadikan Raperda pengganti Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekalongan, Makmur S Mustofa dalam penyampaikan pengantarnya Raperda prakarsa DPRD menjelaskan, Pemkot Pekalongan sebelumnya sudah memiliki Perda yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Namun menurut kajian Bapemperda, penerapan Perda tersebut dinilai tidak efektif.
“Perda Nomor 12 Tahun 2013 tidak berjalan dengan efektif, sehingga menghambat penyelesaian permasalahan sosial dan lingkungan. Kemudian, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tidak berjalan sistematis, tidak terkoordinasi, tidak terpadu, tidak terarah dan tidak dapat menyelesaikan secara tepat sasaran,” jelas Mustofa dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:Barcelona Dituding Terlibat Dugaan Kasus Suap WasitChelsea Dikabarkan Berminat Datangkan Neymar, Siapkan Tawaran Rp970 miliar
Setelah melakukan kajian pada tahun 2022 lalu, DPRD berinisiatif untuk mengusulkan Perda baru untuk menggantikan Perda Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Penyelenggaraan tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diharapkan dapat dilakukan secara sistematis dan terpadu serta berkelanjutan di bawah koordinasi dan kendali Forum Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan badan Usaha,” tambahnya.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pekalongan, M Azmi Basyir itu, juga disampaikan pidato pengantar wali kota tentang dua Raperda usulan wali kota yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan pasar Rakyat.
Salahudin menjelaskan, pajak dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, mencabut beberapa peraturan perundang- undangan diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kota Pekalongan perlu disesuaikan,” ucap Wawalkot Salahudin.
Penyesuaian pengaturan Pajak dan Retribusi yaitu Restrukturisasi Pajak melalui reklasifikasi 5 (lima) jenis Pajak yang berbasis konsumsi menjadi satu jenis Pajak, yaitu PBJT. Hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan Pajak Daerah sehingga menghindari adanya duplikasi pemungutan pajak; menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan; memudahkan pemantauan pemungutan Pajak terintegrasi oleh Daerah; dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.