Selain integrasi pajak-pajak daerah berbasis konsumsi, PBJT mengatur perluasan objek Pajak seperti atas parkir valet, objek rekreasi, dan persewaan sarana dan prasarana olahraga (objek olahraga permainan). Pemerintah daerah juga diberikan kewenangan pemungutan Opsen. Opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi.
Terkait Raperda yang kedua yakni Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Salahudin menjelaskan bahwa keberadaan pasar rakyat merupakan salah satu indikator paling nyata kegiatan ekonomi masyarakat di suatu wilayah. Di tengah maraknya pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang megah dan modern, pasar rakyat ternyata masih mampu bertahan dan bersaing.
“Bertolak dari beberapa hal tersebut, maka pasar rakyat di Kota Pekalongan perlu pengelolaan kembali secara baik dalam bentuk peraturan daerah agar keberadaan pasar rakyat dapat dinilai lebih layak dan nyaman untuk dikunjungi dan tetap menjaga kepuasan pelanggan,” tegasnya.(nul)