RADARPEKALONGAN.ID – Pemerintah mulai gencar menyosialisasikan pergantian e-KTP dari bentuk fisik menjadi KTP digital.
Dikutip dari detik.com, KTP Digital adalah pemindahan KTP Elektronik (e-KTP) yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel pintar (smartphone). Baik berupa foto ataupun QR Code. Kebijakan tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi hilangnya dokumen.
Direktorat jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik (KTP-el) nantinya akan diganti menggunakan digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang saat ini telah menjadi perbincangan masyarakat luas disebut dengan KTP Digital.
Baca Juga:Diselidiki UEFA, Juventus Pede Tak Akan Dihukum Larangan Bermain di Kompetisi EropaSebelum Mulai Olahraga di Gym, Baca 4 Tips Ini agar Lebih Percaya Diri
Lalu apa saja sih persyaratan untuk membuat IKD ? Simak syaratnya dulu yuk, biar bisa sat set tidak ketinggalan infonya.
Syarat pembuatan KTP Digital, dilansir dari instagram Pemkab Pekalongan.
- Memiliki Gadget
- Daerah pemohon memiliki koneksi internet
- Bisa mengoperasikan smartphone
Adapun tata cara membuat KTP Digital secara online :
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
- Buka aplikasi IKD, isis data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
- Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan penyamaan Face Recognation.
- Selanjutnya, pilih scan QR Code yang didapat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Jika sudah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
- Aktivasi IKD telah selesai. Siap digunakan kapan pun.
Sebagai catatan tambahan, penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognition.
Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya mengenai perbedaan e-KTP dengan KTP Digital. Lantas apa perbedaannya ?
Dengan KTP Digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan Kartu Tanda Penduduk fisik, melainkan tinggal menunjukkan Quick Response (QR) code KTP digital dalam ponsel untuk keperluan administrasi bagi Warga Negara Indonesia (WNI).