Membahayakan!, Awas Jangan Manjakan Pelajar di Bawah Umur Bawa Motor Ke Sekolah

Membahayakan!, Awas Jangan Manjakan Pelajar di Bawah Umur Bawa Motor Ke Sekolah
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria beri keterangan pers hasil Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023. (Hadi Waluyo).
0 Komentar

“Kita tahu sendiri motor itu sangat berat harus tahu dan paham, kondisi anak kita saat mengendarai kendaraan tersebut dengan kencang. Apakah bisa mengendalikan kendaraan tersebut atau tidak, makanya dalam pembuatan sim kita ada batasan umur 17 tahun untuk menjaga hal itu. Makanya, anak di bawah umur tidak boleh bawa motor ke sekolah,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan Operasi Keselamatan Candi 2023 yang dilaksanakan 7 Februari hingga 20 Februari 2023, pada hari kedepan dari Polres Pekalongan telah melakukan berbagai tindakan baik preemtif dan penegakan hukum. “Untuk preemtif kita telah memasang spanduk sebanyak 28, pembagian brosur sebanyak 3.979 lembar, stiker 1950 lembar, penayangan videotron 8 kali, dan melakukan sosialisasi di media 25 kali,” terang dia.

Disebutkan, penindakan dilaksanakan dengan ETLE dan konvensional. Sesuai target operasi yaitu pengendara yang tidak mengenakan helm, pengemudi roda empat yang tidak mengenakan safety belt, pengemudi melebihi kecepatan, mengonsumsi alkohol, pengemudi di bawah umur, pengemudi menggunakan Hp, pengemudi melawan arus lalu lintas, dan pelanggaran lainnya.

Baca Juga:MUI Pastikan Produk Mixue Ice Cream & Tea HalalSilaturahmi ke Ketua MUI Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria Ajak Sinergi Tokoh Agama Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu 2024

“Untuk ETLE 906 surat, penindakan konvensional berjumlah 505 tilang. Knalpot brong 105 kendaraan, overloading peneguran 135 dan 1 pelanggaran overloading. Total keseluruhan dengan target operasi 2100, 1411 tilang di antaranya ETLE 906, 505 tilang, knalpot brong 77, knalpot diamankan 33, kendaraan berknalpot brong 44, surat ETLE ada 153 surat,” terang dia.

Sebelumnya diketahui diduga hindari jalan berlobang, seorang pelajar SMP di Kabupaten Pekalongan meninggal dunia akibat mengalami laka lantas. Korban diketahui berinisial WS (15), pelajar, warga Desa Jrebengkembang RT 08 RW 04 Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pekalongan Ipda Maman Sugiarto, Rabu (15/2/2023), menerangkan, kejadian laka lantas pada hari Selasa, tanggal 14 Februari 2023, pukul 06.45 WIB. Lokasi laka lantas di Jalan Raya Kedungwuni – Karangdadap di Desa Jrebengkembang Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan.

Pelajar Bawa Motor ke Sekolah Rawan Laka Lantas

Kecelakaan lalu lintas ini melibatkan sepeda motor Honda Scoopy Nopol G-4518-ABB yang dikendarai Amat Rif’an (27), warga Desa Tangkil Tengah RT 12 RW 07 Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dengan Honda Beat Nopol G-4065-TK dikendarai oleh WS (15), pelajar, warga Desa Jrebengkembang RT 08 RW 04 Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan. Pelajar ini belum memiliki SIM C.

0 Komentar