RADARPEKALONGAN.ID – Mainan anak wajib memiliki Standar Nasional Indonesia atau SNI. Ada banyak sebab mengapa mainan anak wajib SNI. Sebagai orang tua, kita juga semestinya mulai sadar akan pentingnya memberikan anak-anak kita dengan mainan anak yang sudah ber-SNI.
Badan Standardisasi Nasional (BSN), yang merupakan Lembaga pemerintah non-kementerian Indonesia dengan tugas pokok melaksanakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian di negara Indonesia, punya beberapa dasar dan penjelasan terkait hal ini.
Mengapa mainan anak harus SNI? Menurut BSN, penggunaan mainan anak yang tidak aman banyak risikonya. Beberapa risiko dimaksud, diantaranya tertelan dan membuat anak tersedak. Misalnya saja aksesori yang menempel pada boneka. Jika kualitasnya tidak bagus, aksesori berukuran kecil itu bisa gampang lepas dan tertelan anak.
Baca Juga:Roti Gembong Gedhe Khas Kalimantan Semakin Hits di Kalangan Anak MudaWarga Kota Pekalongan Temukan 2 Granat dan 1 Pistol di Loteng
Ada pula risiko kerusakan pada indera pendengaran anak lantaran suara mainan yang terlalu keras. Misalnya: sirine pada mobil-mobilan. Kalau keluaran volume suaranya tidak dibatasi, tidak ada standardisasi, maka suara sirine mainan mobil-mobilan itu tidak terkontrol.
Dengan melihat beberapa risiko tersebut, BSN sendiri sudah menetapkan SNI untuk mainan anak. Adanya penetapan SNI mainan anak ini dapat melindungi anak-anak dan masyarakat Indonesia secara lebih luas agar terhindar dari bahan maupun kandungan berbahaya pada mainan, kesehatan anak tidak terganggu, serta keselamatan dan keamanan anak-anak kita bisa terjaga.
BSN menyebutkan bahwa sebagian SNI mainan anak telah diadopsi Kementerian Perindustrian ke dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 24/M-IND/PER/4/2013 Tentang Pemberlakuan SNI Mainan secara wajib, dengan perbaikan pertama di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-Ind/PER/11/2013 dan perbaikan kedua di Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 111/M-Ind/PER/12/2015.
Rincian SNI Mainan Anak
Adapun rincian SNI Mainan Anak yang wajib diberlakukan oleh Kementerian Perindustrian, terdiri sebagai berikut:
- SNI ISO 8124 – 1:2010, Keamanan mainan – Bagian 1: Aspek keamanan yang berhubungan dengan sifat fisis dan mekanis;
- SNI ISO 8124 – 2:2010, Keamanan mainan – Bagian 2: Sifat mudah terbakar;
- SNI ISO 8124-3:2010, Keamanan mainan – Bagian 3:Migrasi unsur tertentu;
- SNI ISO 8124-4:2010, Keamanan mainan – Bagian 4: Ayunan, seluncuran dan mainan aktivitas sejenis untuk pemakaian di dalam dan di luar lingkungan tempat tinggal;
- SNI IEC 62115:20111 Mainan elektrik – Keamanan;
- SNI 7617:2010 Tekstil – Persyaratan zat warna azo, kadar formaldehida dan kadar logam terekstraksi pada kain untuk pakaian bayi dan anak;
- EN 71-5 Chemical toys (sets) other than experimental sets.