RADARPEKALONGAN.ID – Otorita IKN membuka lowongan PPNPN atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri untuk bekerja di Ibu Kota Negara yang baru. Siapa berminat?
Proses pemindahan ibu kota negara terus dilakukan oleh pemerintah setelah disepakati bersama dan ditetapkan dalam UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Ibu kota negara dengan nama IKN Nusantara itu akan akan menggantikan Jakarta. Titik nol IKN terletak di Sepaku Kabupaten Penajem Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. IKN akan mengusung konsep smart city, yakni Kota yang sehat, efisien serta Kota yang ramah bagi pejalan kaki.
Baca Juga:Social Engineering Makin Marak, Coba 5 Tips Ini Agar Terhindar Dari Social EngineeringJadi Dessert Goreng Terbaik Dunia, Resep Pisang Goreng Ini Wajib Dicoba
Pemindahan tahap awal akan dilakukan dengan perpindahan Istana Negara dan empat kementerian yang rencananya akan dilakukan pada tahun 2024.
Dengan pemindahan ibu kota ini, diharapkan bisa menjadikan perekonomian Indonesia akan lebih merata. Selain itu juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat, mengurangi angka kemiskinan dan menciptakan keseimbangan pembangunan.
Sehingga dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka pemerintah memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk bergabung menjadi bagian dari ibu kota negara baru.Pemerintah akan melaksanakan seleksi terbuka Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PNPN) di bawah Otorita IKN. Seleksi ini akan dibuka pada 20 Februari 2022 sampai 24 Februari 2023.
Seleksi dilakukan untuk mengisi posisi di sembilan bidang yang ada yakni Bidang Sekretariat, Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.
Persyaratan mengikuti seleksi lowongan PPNPN di Otorita IKN dikutip dari IKN.go.id
1. Warga Negara Indonesia (WNI);2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (Strata 1) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi Unggul dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,0 (tiga koma nol) pada skala 4 dan Perguruan Tinggi yang terakreditasi Sangat Baik dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan persyaratan IPK minimal 3,2 (tiga koma dua) pada skala 4;3. Berusia paling kurang 21 (dua puluh satu) tahun dan berusia maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun pada saat melamar;