Anggoro mengapresiasi komitmen dari PT Mitra Andalan Service yang telah mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menekankan bahwa hal tersebut patut diikuti oleh perusahaan pengantaran barang lainnya agar seluruh pekerja di Indonesia dapat bekerja tanpa rasa cemas, karena risiko kerjanya telah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu Denny Parhan mewakili manajemen SAP Express memastikan bahwa seluruh karyawannya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena pihaknya sangat memperhatikan risiko yang mungkin terjadi setiap saat.
BPJS Ketenagakerjaan Terus Genjot Jumlah Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan terus menggenjot jumlah kepesertaannya yang ditargetkan akan mencapai 70 juta tenaga kerja aktif di tahun 2026. Menurut data, hingga Desember 2022, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 38 juta tenaga kerja aktif dan telah membayarkan 3,6 juta klaim dengan total nominal mencapai Rp48,2 miliar.
Baca Juga:Cari Sabun Muka untuk Acne Prone Skin? Intip 5 Rekomendasi Facial Cleanser Ini 5 Pencetak Gol Terbanyak Liga Champions Sepanjang Sejarah
“Seluruh profesi pasti memiliki risiko yang dapat terjadi kapan dan di mana saja, terlebih bagi mereka yang bekerja dengan mobilitas yang sangat tinggi seperti almarhum bapak Yuslan Susilo. Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tentu sangat dibutuhkan untuk memberikan rasa aman dan tenang bagi pekerja dan keluarga. Jadi saya berharap dan menghimbau kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal, karena BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya mengcover pegawai kantoran tapi juga pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM semua akan dilindungi, hal ini sejalan dengan kampanye kami yaitu Kerja Keras Bebas Cemas,”tutup Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan Farah Diana dalam keterangannya menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga almarhum Yuslan Susilo.
“Kami turut berduka cita yang mendalam semoga keluarga almarhum diberi ketabahan, kejadian ini memacu kami untuk terus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” tuturnya.
Farah menjelaskan bahwa setiap pekerjaan pasti memiliki risiko , sesuai amanat undang-undang BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap risiko pekerjaan tersebut seperti yang dialami oleh almarhum Yuslan Susilo.(rls)