“Atas perbuatannya tersebut, tersangka FK dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Tersangka FK yang dihadirkan dalam konfrensi pers tersebut mengatakan, Ia nekat menjual barang haram tersebut lantaran tergiur dengan keuntungannya.
“Saya jual dengan harga Rp10 ribu per paket, dan keuntungan saya bisa dua kali lipat,” ujar tersangka.
Baca Juga:Sadis! Gangster Asal Pekalongan Bacok Pengendara Motor, 5 Orang Ditetapkan TersangkaRutin Bayar Rp16.800/bulan, Tiga Warga Batang Peroleh Santunan Puluhan Juta hingga Beasiswa
FK mengaku membeli pil Hexymer secara online, kemudian dikemas ulang dan dijual pada pembeli yang merupakan warga sekitar. “Saya jual di wilayah Wonotunggal dan Bandar. Saya jual via Whatsapp. Jadi dari kuping ke kuping saja,” katanya.
Saat ditanya apakah dirinya menjual ke sejumlah pelajar, FK dengan tegas menjawab tidak. “Tidak, saya jual ke masyarakat dewasa saja. Kalau pembelinya pelajar saya tolak,” tuturnya.