“Masih ada kesempatan sampai tahun 2025, silahkan dimanfaatkan sebaik baiknya, semoga dengan dukungan dari Ibu Bupati, kesempatan ini sangat terbuka untuk Bapak ibu sekalian,”imbuhnya.
Kepala Desa Werdi Kecamatan Paninggaran, Lukman menyatakan program pembuatan sertipikat PTSL cukup membantu warga yang memiliki tanah namun belum memiliki bukti sah sertipikat.
” Sebelumnya hanya petok atau leter C, namun sekarang warga sudah tenang karena sudah memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Semoga kedepan ada program lagi sehingga semua masyarakat bisa mempunyai setipikat tanah,” imbuhnya.(Yon)